Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Tahun 2020 Tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Modem Coaxial Cable Home Network


Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika saat ini sedang dalam proses penyusunan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Modem Coaxial Cable Home Network, yaitu perangkat yang memungkinkan transmisi data ethernet menggunakan medium kabel koaksial di dalam rumah atau bangunan.

Adapun persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh Alat dan/atau perangkat telekomunikasi Modem Coaxial Cable Home Network yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan Umum:
    1. Catu Daya
    2. Persyaratan EMC:
      1. emisi; dan
      2. kekebalan.
    3. Persyaratan Keselamatan Listrik.
  2. Persyaratan Interoperabilitas, yang terdiri dari :
    1. Antarmuka koaksial
      1. Konektor: tipe F (IEC 60169-24) dengan nilai impedansi sebesar 75 Ohm
      2. Protokol, harus menggunakan salah satu protokol berikut:
        1. MoCA; atau
        2. ITU G.hn
    2. Antar Muka Ethernet, harus sesuai dengan jenis protokol 1000BASE-T (IEEE 802.3ab-1999).
  3. Persyaratan kekebalan dan keselamatan listrik wajib untuk dipenuhi apabila telah ada paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri yang mampu melakukan pengujian persyaratan dimaksud sesuai dengan ruang lingkup:
    1. CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35 untuk persyaratan kekebalan; atau
    2. IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1, untuk persyaratan keselamatan listrik.
  4. Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi FSO dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang dikembangan dan divalidasi oleh balai uji yang terakreditasi.

Konsultasi publik ini dilaksanalan selama 10 (sepuluh) hari dan apabila ada masukan atas konsultasi publik RPerdir tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Modem Coaxial Cable Home Network dimaksud, masukan dapat disampaikan melalui email faja001@kominfo.go.id dan aria001@kominfo.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`