Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz


Menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz serta mempertimbangkan telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Direktorat Jenderal SDPPI telah menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Koordinasi teknis yang wajib dilakukan dalam penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz berlaku bagi penggunaan dalam zona layanan yang sama dan/atau zona layanan yang berbeda dalam hal:

  1. terdapat pengguna baru yang ditetapkan pada pita frekuensi radio 2,3 GHz;
  2. pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz akan melakukan perubahan parameter transmisi moda Time Division Duplex (TDD);
  3. pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz akan melakukan perubahan pengaturan Physical-layer Cell Identification (PCI); dan/atau
  4. terdapat gangguan yang merugikan (harmful interference) di antara pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Hasil koordinasi teknis dimaksud wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal SDPPI paling lambat 1 (satu) minggu setelah terdapat kesepakatan.

Selain koordinasi teknis, penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada zona layanan yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan negara lain yang terkait oleh Direktorat Jenderal SDPPI bersama dengan pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Konsultasi publik ini dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kalender kerja terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2020. Masukan atau pun tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal dimaksud dapat disampaikan melalui surel wija002@kominfo.go.id dan lign001@kominfo.go.id.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`