Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics (FSO)


Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics. FSO adalah perangkat yang menggunakan propagasi cahaya pada media udara untuk mentransmisikan informasi dengan konfigurasi hubungan point-to-point dan line-of-sight.

Adapun persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan Umum (Catu Daya);
  2. Persyaratan EMC (Emisi dan Kekebalan);
  3. Persyaratan Keselamatan Listrik;
  4. Persyaratan Keselamatan Laser; dan
  5. Persyaratan Interoperabilitas yang terdiri dari:
    1. Konektor;
    2. Protokol Antar Muka (Ethernet dan SDH) dengan parameter antara lain sebagai berikut:
      1. Digital Signal Nominal bit rate;
      2. Signaling speed (range);
      3. Operating wavelength range;
      4. Mean lauched power;
      5. Minimum extinction ratio;
      6. Minimum sensitivity;
      7. Minimum overload;
      8. Maximum reflectance;

Persyaratan teknis kekebalan dan keselamatan listrik wajib untuk dipenuhi apabila telah ada paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri yang mampu melakukan pengujian persyaratan dimaksud sesuai dengan ruang lingkup:

  1. CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35 untuk persyaratan kekebalan; atau
  2. IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1, untuk persyaratan keselamatan listrik.

Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi FSO dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang dikembangan dan divalidasi oleh balai uji yang terakreditasi.

Konsultasi publik ini dilaksanalan selama 10 (sepuluh) hari dan apabila ada masukan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Free Space Optics (FSO) dimaksud, dapat disampaikan melalui email faja001@kominfo.go.id dan siti_n@postel.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`