konsultasi publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung Ke Publik Switch Telephone Network


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung Ke Publik Switch Telephone Network.

Perangkat Telekomunikasi yang terhubung ke Publik Switch Telephone Network yang terdiri atas:

  1. Perangkat Pesawat Telepon Analog merupakan perangkat terminal yang dihubungkan ke jaringan telepon untuk umum (Public Switched Telephone Network) melalui saluran telepon analog dan digunakan untuk komunikasi suara timbal balik;
  2. Perangkat Faksimile adalah pesawat atau mesin untuk mengirim dan menerima berita dan gambar melalui telefoto atau komunikasi radio dengan sistem reproduksi fotografi;
  3. Perangkat Private Automatic Branch Exchange adalah sistem switching pada sistem pelanggan yang dalam operasinya dapat dihubungkan dengan PSTN dan dapat menghubungkan sinyal suara (voice), data, gambar atau sinyal informasi lainnya;
  4. Perangkat lainnya yang terhubung ke PSTN adalah semua perangkat terminal yang terhubung ke PSTN melalui jaringan publik telepon tetap dengan kabel yang bersifat circuit switched.

Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut antara lain:

  1. Persyaratan Umum, terdiri dari;
  1. Persyaratan Electromagnetic Compatibility; dan
  2. Persyaratan Keamanan;
  1. Persyaratan Konformitas untuk:
  1. Perangkat Pesawat Telepon Analog wajib memenuhi persyaratan:
  1. Persyaratan Operasi;
  2. Persyaratan Elektris; dan
  3. Persyaratan Fasilitas;
  4. Persyaratan strukur pesawat telepon analog;
  1. Perangkat Faksimile wajib memenuhi persyaratan:
  1. Persyaratan Operasi; dan
  2. Persyaratan Elektris;
  1. Perangkat Private Automatic Branch Exchange wajib memenuhi persyaratan teknis:
  1. Persyaratan Operasi;
  2. Persyaratan Elektris;
  3. Persyaratan Fasilitas; dan
  4. Persyaratan Operasi;
  1. Perangkat lainnya yang terhubung ke PSTN

Persyaratan elektris meliputi:

  1. Resistensi; dan
  2. Impedansi

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tersebut mencabut 4 (empat) Keputusan Direktur Jenderal dan 2 (dua) Peraturan Direktur Jenderal yaitu:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 004/DIRJEN/1999 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Alat/Perangkat Telekomunikasi Untuk Perangkat PABX/STLO Analog;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 006/DIRJEN/1999;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 86/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 255/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat/Perangkat Pencatatan Data Pembicaraan Telepon (PDPT);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 277/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Key Telephone System (KTS);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 250/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Untuk Interface Analog Perangkat Pelanggan Terhubung ke Public Switched Telephone Network (PSTN),

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, siti_n@postel.go.id, dan siti@postel.go.id.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`