SIARAN PERS NO. 29/HM/KOMINFO/2/2017
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO.29/HM/KOMINFO/2/2017

Tentang

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang - undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs Kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Sebagaimana dijelaskan dalam RPM, pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz bertujuan:

  • Untuk penambahan pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz yang dapat meningkatkan kapasitas untuk layanan telekomunikasi kepada masyarakat dan
  • Dalam rangka mencapai target Rencana Pita lebar Indonesia 2014-2019 sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi percepatan pertumbuhan perekonomian dan pembangunan nasional.

Dengan demikian, manfaat yang diharapkan adalah Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler di pita frekuensi radio 2.1 GHz dapat memperoleh penambahan pita frekuensi radio sehingga kapasitas bandwithnya bertambah untuk meningkatkan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

Hal-hal yang menjadi pengaturan dalam RPM ini antara lain:

  • Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz.
  • Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiridari 1 (satu) blok dengan lebar pita frekuensi radio 15 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2315 MHz.
  • Peserta Seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
  • Peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.

Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email: siti008@kominfo.go.id, siti_ch@postel.go.id, dan rahman@postel.go.id, mulai dari tanggal 22 Februari – 5 Maret 2017.

Adapun berkas dapat diunduh melalui link berikut:

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Jakarta, 22 Februari 2017

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Noor Iza

---Sumber berita / foto : www.kominfo.go.id---

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`