No. 66/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz


  1. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat akan menetapkan 2 Peraturan Menteri yang terkait dengan kebijakan penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jeringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan mengikuti tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036, yaitu:
    1. Rancangan Peraturan Menteri tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, antara lain memuat beberapa hal penting sebagai berikut:
      1. Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah sebagai berikut:
        1. Moda TDD IMT-2000 : 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz
        2. Moda FDD IMT-2000 : 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz
      2. Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud di atas mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.
      3. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 maksimum hanya dapat mempergunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz selebar 2x10 MHz.
      4. Pelaksanaan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi alokasi frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.
      5. Penataan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :
        1. Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien.
        2. Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio.
        3. Melaksanakan secara bertahap.
        4. Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika nasional.
        5. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
        6. Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.
      6. Penataan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan dengan pemindahan pita frekuensi radio PCS1900 yang dioperasikan oleh penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA, jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan jaringan bergerak seluler, serta pemindahan sistem komunikasi radio gelombang mikro pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
      7. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas yang menduduki pita frekuensi 1.9 GHz dipindahkan ke pita frekuensi 800 MHz, dengan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang telah dialokasikan pada pita frekuensi 800 MHz.
      8. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, yang hasil kesepakatannya berupa kerja sama penyelenggaraan jaringan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
      9. Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud tersebut tidak tercapai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, maka pemindahan pita frekuensi sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan berdasarkan pembagian alokasi frekuensi radio melalui hasil surveillance dan audit efisiensi frekuensi radio di pita frekuensi radio 800 MHz.
      10. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dengan kewajiban membayar BHP frekuensi ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      11. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas dilarang membangun dan mengembangkan jaringan PCS1900.
      12. Atas pemindahan sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara tidak mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun dari pemerintah.
    2. Rancangan Peraturan Menteri tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, antara lain memuat beberapa hal penting sebagai berikut:
      1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R M.1036-2.
      2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.
      3. Maksimum spektrum frekuensi radio yang dapat ditetapkan kepada satu penyelenggara jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz tidak boleh lebih dari 2 x 10 MHz.
      4. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3(tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2X5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 - 1955 MHz berpasangan dengan 2130 - 2145 MHz.
      5. Pelelangan sebagaimana dimaksud di atas untuk wilayah cakupan nasional.
      6. Selain blok pita frekuensi sebagaimana dimaksud tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
      7. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan oleh Tim Lelang yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
      8. Tim Lelang sebagaimana dimaksud tersebut mempunyai tugas :
        1. Menyusun ketentuan dan persyaratan lelang yang dituangkan dalam dokumen lelang.
        2. Melaksanakan proses pelelangan.
      9. Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Lelang sebagaimana dimaksud tersebut, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Ahli, yang antara lain membantu dalam penyusunan ketentuan dan persyaratan lelang yang dituangkan dalam dokumen lelang.
      10. Peserta lelang adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki :
        1. Izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang belum memiliki alokasi pita frekuensi radio IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz; atau
        2. Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan telah mengoperasikan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas; atau
        3. Izin penyelenggaraan jaringan lainnya yang telah memiliki izin p enggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz.
      11. Proses seleksi terdiri atas tahapan sebagai berikut :
        1. Pendaftaran.
        2. Prakualifikasi.
        3. Pelaksanaan pelelangan.
        4. Pasca pelelangan.
      12. Ketua Tim Seleksi mengumumkan peserta setiap tahapan sebagaimana dimaksud di atas.
      13. Syarat-syarat untuk mengikuti pendaftaran pelelangan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang.
      14. Prakualifikasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyaring calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam dokumen lelang.
      15. Prakualifikasi mencakup evaluasi mengenai kesanggupan untuk memenuhi ketentuan administrasi, rencana pembangunan, rencana bisnis dan keuangan.
      16. Persyaratan minimum mengenai ketentuan administrasi, rencana pembangunan, rencana bisnis dan keuangan ditentukan dalam dokumen lelang.
      17. Syarat-syarat untuk mengikuti pelelangan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang.
      18. Setiap peserta lelang sebagaimana tersebut berhak mengajukan penawaran pelelangan maksimum 2 blok 2 x 5 MHz.
      19. Nilai yang dilelangkan adalah Biaya Hak Penggunaan (BHP) dari setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz yang dituangkan dalam dokumen lelang.
      20. Ketua Tim lelang menetapkan nilai dasar penawaran awal ( reserve price ) dari setiap blok pita frekuensi radio.
      21. Pelelangan dihentikan apabila pada putaran pertama jumlah peserta lelang kurang dari 4 peserta.
      22. Dalam hal pelelangan dihentikan, akan diberlakukan penetapan langsung kepada peserta dengan kewajiban membayar nilai lelang sebesar reserve price .
      23. Prosedur dan penetapan pemenang pelelangan termasuk hak dan kewajiban pemenang pelelangan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang.
      24. Pemenang pelelangan mempunyai hak sebagai berikut:
        1. Diberikan Izin Prinsip Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 untuk pemenang pelelangan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
        2. Penyesuaian izin penyelenggaraan untuk pemenang pelelangan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
      25. Izin prinsip sebagaimana dimaksud tersebut berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
      26. Pemenang pelelangan berhak mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku izin 10 (sepuluh) tahun dan kemungkinan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi.
      27. Pemegang izin pita frekuensi sebagaimana dimaksud tersebut dan telah habis masa perpanjangannya, dapat memperbarui izin pita frekuensi radio melalui proses permohonan izin baru dengan memperoleh prioritas.
  2. Sehubungan dengan itu dan seperti lazimnya yang selama ini diterapkan oleh Ditjen Postel dalam mengoptimalisasikan penyusunan setiap regulasi, maka untuk kedua rancangan tersebut di atas juga diperlukan adanya konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh masukan, pendapat, saran, usulan, koreksi dan lain sebagainya dari masyarakat umum sebelum kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan Menteri. Di samping itu, nantinya dengan ditetapkannya kedua Peraturan menteri tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat umum, khususnya bagi perkembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.
  3. Tanggapan dari masyarakat umum ini diharapkan dapat diterima paling lambat jam 15.00 WIB pada tanggal 29 Desember 2005 melalui Email Gatot S. Dewa Broto ( gatot_b@postel.go.id ). Ringkasan kompilasi tanggapan publik ini akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com.

Download Rancangan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika mengenai 3G:

  1. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
  2. Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`