SIARAN PERS NO.53/PIH/KOMINFO/9/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri terhadap Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Sumber ilustrasi : http://3.bp.blogspot.com/-PVFGmN2puS0/UGUwVwSMgaI/AAAAAAAAAAY/tsl7u9h2v7I/s758/12

(Jakarta, 5 September 2014). Dalam rangka mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Kementerian Kominfo perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Selain mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Rancangan Peraturan Menteri ini dimaksudkan juga untuk penyederhanaan dan penyelesaian proses perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dalam waktu yang singkat, serta untuk meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun substansi pengaturan adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan proses seleksi dalam perizinan jaringan telekomunikasi tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:
    1. yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya.
    2. memerlukan kode wilayah atau kode akses jaringan baru.
  2. Pendelegasian dari Menteri kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk penandatanganan Izin Penyelenggaraan Jaringan yang tidak memerlukan spektrum frekuensi radio, kode akses jaringan, dan/atau kode wilayah
  3. Selain evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun, ditambahkan ketentuan evaluasi setiap 1 (satu) tahun terhadap Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Konsultasi publik RPM Kominfo tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dilakukan dari tanggal 5 September 2014 s.d. 8 September 2014. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email rerr001@kominfo.go.id dan prpppi@gmail.com.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi : http://3.bp.blogspot.com/-PVFGmN2puS0/UGUwVwSMgaI/AAAAAAAAAAY/tsl7u9h2v7I/s758/1282646684_115499278_1-KULIAH-SINGKAT-TELEKOMUNIKASI-D3-Tanah-Sareal-1282646684.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`