SIARAN PERS NO.57/PIH/KOMINFO/9/2014
Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikro dengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid)

Sumber ilustrasi : http: //3.bp.blogspot.com /- fdyUHaKKMMU /UnEIl_Rgl5I / AAAAAAAAAFM/NrHEINx1Og0 /

(Jakarta, 30 September 2014). Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Termasuk alat dan perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikrodengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik ke Titik Melalui Gelombang Mikro dengan Sistem Digital Hybrid (Point-To-Point Digital Microwave Link Hybrid).

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersilakan masyarakat untuk menanggapi Rancangan Peraturan Menteri dimaksud dari tanggal 30 September 2014 s.d. 7 Oktober 2014. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui pehaes@postel.go.id, baghukprp@gmail.com, dan fajarprasanti@gmail.com.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Perangkat yang termasuk dalam jenis Alat dan Perangkat Komunikasi Radio Titik Ke Titik Melalui Gelombang Mikro dengan Sistem Digital Hybrid (Point to Point Digital Microwave Link Hybrid) yaitu:
    1. Microwave Link;dan
    2. Studio to Transmitter Link untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran.
  2. Fungsi operasional yang harus dipenuhi oleh alat dan perangkat komunikasi radio titik ke titik melalui gelombang mikro dengan sistem digital hybrid;
  3. Karakteristik utama alat dan perangkat, antara lain:
    1. Range frekuensi radio yang dapat digunakan untuk pengoperasian alat dan perangkat ini semula adalah pita frekuensi radio 5 GHz, 6 GHz, 7 GHz, 8 GHz, 11 GHz, 13 GHz, 15 GHz, 18 GHz, 21 GHz, dalam Rancangan Peraturan Menteri ini ditambahkan pita frekuensi radio 28 GHz, 32 GHz, 38 GHz, dan 80 GHz. Penambahan range frekuensi radio ini mengikuti perencanaan penggunaan pita frekuensi radio untuk sistem komunikasi radio titik ke titik (point-to-point) melalui gelombang mikro;
    2. Daya pancar maksimum yang diperbolehkan;
    3. Pengolahan sinyal;
    4. Radio spectrum mask mengacu pada ETSI 302 217 - 2 – 2;
    5. Spurious emission maksimum yang diperbolehkan;
    6. Antar muka fisik;
    7. Sistem kontrol dan monitoring yang harus dimiliki oleh alat dan perangkat;
    8. Catu daya
  4. Karakteristik tambahan yang harus dimiliki oleh alat dan perangkat, antara lain meliputi bahan baku, konstruksi, dan kondisi linkungan;
  5. Pengujian terhadap alat dan perangkat; dan
  6. Syarat penandaan dan cara pengemasan alat dan perangkat yang telah mendapatkan sertifikat.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http: //3.bp.blogspot.com /- fdyUHaKKMMU /UnEIl_Rgl5I / AAAAAAAAAFM/NrHEINx1Og0 /s1600/p1.1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`