Kurikulum Diklat Pengendali Frekuensi Masuk Tahap Penyempurnaan

Sekjen Kominfo, Farida Dwi Cahyarini (ketiga dari kiri) memberikan arahan mengenai kurikulum diklat pengendali frekuensi dan pengujian perangkat telekomunikasi di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ditjen SDPPI di Cidokom, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (8/3)

Bogor (SDPPI) - Pusdiklat Kemkominfo bersama Ditjen SDPPI dan Balai Besar Pengujian Peragkat Telekomunikasi (BBPPT) sedang menyiapkan pusat pendidikan dan latihan untuk pejabat pengendali frekuensi radio dan penguji perangkat telekomunikasi, dengan penyusunan kurikulum sudah memasuki tahap penyempurnaan.

Tim penyusun yang diketuai Kepala BBPPT Moch. Rus’an dan didampingi Kepala Pusdiklat Kemkominfo Usulludin pada Kamis (8/3) di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ditjen SDPPI di Cidokom, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, membahas kurikulum pengendali frekuensi radio tingkat ahli dan terampil, termasuk mengenai penguji adan asisten penguji perangkat telekomunikasi.

Rapat penyempurnaan kurikulum tersebut juga melibatkan Sekretariat Ditjen SDPPI dan Direktorat Pengendalian SDPPI.

Sekjen Kemkominfo Farida Dwi Cahyarini dalam arahannya mengatakan bahwa sebagai dasar pedoman materi kurikulum diantaranya Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengangkatan PNS dalan jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing yang tertuang pada pasal 5 dilaksanakan sampai Desember 2018.

Dengan penyediaan diklat ini, kata Farida, Ditjen SDPPI kedepan akan memiliki SDM yang benar-benar ahli, mengerti serta memahami pengelolaan sumber daya alam terbatas, yakni frekuensi radio.

Kedepan, dalam pengendalian frekuensi radio, Ditjen SDPPI akan lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran penggunaan frekuensi daripada penindakan di lapangan. “Ya, ini pencegahan bersifat edukatif, lebih utama daripada penindakan,” katanya.

Dengan Kurikulum yang segera disempurnakan ini diharapkan dapat memudahkan peserta diklat dalam memahami apa yang ada dalam kurikulum diklat dan dapat mencetak pengendali frekuensi berkualitas dan mampu bersaing dikancah internasional.

Farida menyatakan bahwa diklat pengendali frekuensi dan penguji perangkat telekomunikasi Ditjen SDPPI ini akan menjadi diklat khusus yang tidak ada di tempat lain di Indonesia.

Mengenai pengangkatan jabatan fungsional di Ditjen SDPPI melalui penyesuaian atau inpassing, Kepala BBPPT Rus’an mengatakan,”Mudah-mudahan dengan dukungan kerja keras tim diharapkan bulan Juni 2018 sudah mulai inpassing.”

Selain membahas kurikulum, rapat yang dimoderatori oleh Kabag Umum dan Kepegawaian Ditjen SDPPI Hasyim Fiater ini juga membicarakan dasar-dasar peraturan yang tertuang dalam Permen PAN-RB sebagai dasar rujukan.

Sebelum acara diakhir dengan sesi foto bersama, Farida Dwi Cahyarini berpesan agar tim penyusun bisa segera menyelesaikan kurikulum ini secepatnya.

(Sumber/foto Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`