Loka Kendari Ingatkan Penyalahgunaan Frekuensi Bisa Ganggu Radar BMKG

Loka Monitor SFR Kendari menyelenggarakan Analisa dan Evaluasi Hasil Penertiban 2018 di ruang rapat Lokamon SFR Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/12/2018).

Kendari (SDPPI) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di Sulawesi Tenggara mengingatkan kembali bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukkannya bisa mengganggu radar cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hal itu disampaikan Lokamon Kendari dalam kegiatan pemaparan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan penertiban tahun 2018 bertema "Mengatasi Gangguan Operasional BMKG Melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Hasil Penertiban di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari".

Acara yang beelangsung di ruang rapat Lokamon SFR Kendari, Senin (17/12) itui dihadiri para penyelenggara radio konsesi, termasuk yang terjaring dalam operasi penertiban bulan ini, dan penyelenggara jasa internet sebagai pengguna frekuensi radio.

Dalam kesempatan ini Lokamon Kendari menghadirkan pihak Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) yang menjelaskan dampak penggunaan SFR dan perangkat telekomunikasi yang tak sesuai peruntukkannya terhadap radar milik institusi pemantau cuaca dan geologi itu.

Penjelasan BMKG itu dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai efek dan dampak jika terjadi gangguan operasional terhadap radar BMKG.

BMKG menjelaskan peranan dan fungsi spektrum frekuensi radio 5.6250 GHz dalam menunjang kegiatan operasional BMKG, terutama terkait penyediaan data cuaca dari radar (weather radars), sebagai sistem krusial pengamatan geologi.

Radar cuaca memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi intensitas curah hujan berdasarkan seberapa besar pancaran energi radar yang dipantulkan kembali oleh butiran-butiran air di dalam awan dan digambarkan dengan reflectivity yang memiliki besaran satuan dBZ (decibel).

Makin besar energi pantul yang diterima radar maka makin besar juga nilai dBZ, dan semakin besar nilai dBZ maka reflectivity menunjukkan intensitas hujan yang terjadi semakin besar.

Radar cuaca juga membantu dalam memberikan pelayanan dan informasi bagi pengguna jasa meteorologi seperti peringatan dini cuaca, pelayanan penerbangan, peningkatan produksi tanaman pangan, klaim asuransi, analisis kondisi cuaca ekstrem seperti hujan es, angin puting beliung, serta kejadian hujan ekstrem yang berakibat banjir dan longsor.

Sementara dari pihak Lokmon SFR Kendari memaparkan tentang aturan penggunaan frekuensi radio sesuai ketentuan yang pada intinya menyampaikan bahwa pengguna frekuensi radio wajib memiliki ISR, kecuali frekuensi unlicence (2,4 dan 5.8 GHz), dimana izin melekat pada perangkat (izin kelas).

Setelah pemaparan dari BMKG dan Lokamon Kendari, kemudian dillanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait teknis frekuensi radio, peraturan penggunaan frekuensi radio, penyelenggara ISP ilegal, RT/RW net dan realisasi di lapangan.

Selain itu, Lokamon Kendari juga menjelaskan mengenai hasil penertiban spektrum frekuensi radio selama 2018, evaluasi penertiban di Kendari dan Kabupaten Kolaka.

Dalam menjalankan penertiban di lapangan Lokamon Kendari lebih mengutamakan pembinaan.

Hal ini dimaksudkan agar pengguna frekuensi radio dapat secara sadar menggunakan frekuensi radio dan mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum.

(Sumber/foto: Balmon Kendari)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`