-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
MENJARING MASUKAN DAN PARTISIPASI PELAKU USAHA DALAM PENYEMPURNAAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 16 TAHUN 2018
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Penyesuaian dan penyempurnaan ini diharapkan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Untuk itu, dalam rangka menjaring masukan dan partisipasi masyarakat, khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kesempatan bagi setiap pelaku usaha untuk dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Masukan dimaksud dapat disampaikan secara elektronik maupun tertulis pada periode tanggal 8 September 2022 sampai dengan 22 September 2022 kepada:
Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110
Email: sertifikasi.perangkat@kominfo.go.id
Adapun pengumuman dimaksud beserta lampirannya dapat di unduh melalui link berikut.
Sisipan: