OPERASI PENERTIBAN TERHADAP ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI TIDAK BERSERTIFIKAT DI PALEMBANG

OPERASI PENERTIBAN  TERHADAP ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI  TIDAK BERSERTIFIKAT DI PALEMBANG

Pada tanggal 27 s.d. 29April 2016 Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikasi (ilegal) terhadap para pedagangdi wilayah Palembang dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Palembang, Korwas PPNS – Sumatera Selatan dan Pomdam II Sriwijaya – Sumatera Selatan.

Kegiatan penertiban merupakan implementasi ketentuan dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya Sertifikat perangkat telekomunikasi. Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual / memperdagangkan dan atau pembuat / perakit alat dan perangat telekomunikasi yang tidak bersertifikat serta kepatuhan pemberian label sertifikat.

Tim penertiban gabungan telah berhasil menjaring barang bukti, dikarenakan tidak bisa menunjukkan Sertifikat dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Palembang. Terhadap barang bukti yang diamankan oleh Tim Direktorat Pengendalian SDPPI dan PPNS Balmon SFR Kelas II Palembang akan memproses lebih lanjut. Kegiatan operasi penertiban ini merupakan tugas dari Kantor Pusat (Ditjen SDPPI) dan memperhatikan lokasi kejadiannya maka Proses Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan / dilimpahkan ke PPNS Balmon SFR Kelas II Palembang didampingi oleh PPNS pusat.

Kegiatan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat (ilegal) akan terus digelar sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`