Bogor (SDPPI) – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai khususnya dalam penegakan hukum di bidang monitoring dan pengendalian spektrum frekuensi radio, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen SDPPI.
Dalam kesempatan ini, peserta diberikan pelatihan menembak dengan senjata api. Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi Siti Chadidjah menyampaikan bahwa menembak tidak untuk implementasi di pelaksanaan tugas PPNS.
“Untuk menembak ini sebatas pengenalan, dimana saat dibutuhkan PPNS kita sudah tahu penggunaannya seperti apa” papar Siti disela-sela kegiatan pelatihan, Selasa (27/06/2023).
Siti menambahkan, bahwa tugas PPNS menegakkan hukum, melaksanakan monitoring dan pemantauan spektrum frekuensi radio,serta manajemen penyidikan PPNS. Untuk selanjutnya tugas wewenang penindakan oleh Kepolisian.
Siti mengatakan, dari seluruh kegiatan ini, fungsi SDPPI dalam hal ini utamanya Direktorat Pengendalian mempunyai PPNS yang kompeten.
“Pelatihan diharapkan dapat menambah kapasitas PPNS mulai dari monitoring sampai dengan penerapan di lapangan dan tentunya juga menginginkan pegawai-pegawai yang mempunyai sikap dan atitude yang baik, serta memberikan kontribusi yang besar buat Ditjen SDPPI khususnya dan juga buat Kominfo,” tutur Siti Chadidjah.
Pelatihan menembak dipimpin oleh Ketua Instruktur Menembak, Kompol Agusetiawan, yang menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunakan senjata dan membimbing pelaksanaan praktek langsung di lapangan menembak Lemdiklat Polri.
Kompol Agus menjelaskan bahwa penggunaan senjata tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Di peraturan itu dijelaskan siapa saja yang diperbolehkan menggunakan senjata api, antara lain untuk kepentingan olah raga, bela diri dan pelaksana pengemban tugas kepolisian.
Salah satu peserta pelatihan, Joanes Palti Saragih yang biasa disapa Bang Jo, menyampaikan dan menggambarkan betapa berat tugas temen-temen di Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan saja medan yang berat tetapi tantangan keselamatan jiwa masing-masing bagi PPNS sangat penting untuk diperhatikan oleh sebab itu ketika PPNS mendapat tugas di lapangan harus selalu sigap melaksanakan tugas serta memastikan tindakan yang akan diambil sudah sangat tepat dan terukur.
Dengan diberikannya skill menembak mendasar ini semoga kedepannya apabila dimungkinkan, bagi PPNS yang memang diperlukan serta dengan dasar evaluasi khusus, dalam menjalankan tugas yang besar resikonya bisa diberikan hak untuk menggunakan senjata.
Sebagaimana diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api, telah diatur bahwa PPNS dapat diperlengkapi dengan senjata api non organik POLRI/TNI. Tentunya disertai berbagai persyaratan ketat lainnya didalam peraturan tersebut. Dan telah ada pula kementerian yang mengatur secara internal terkait pengelolaan senjata api dinas PPNS misalnya di lingkup Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melalui Permendag RI Nomor 41 Tahun 2019.
“Hal ini tentu saja harus diatur kembali dalam regulasi internal yang mengatur mekanisme bagaimana evaluasi pemberian senjata untuk PPNS yang berhak diberikan senjata untuk menyelamatkan diri saat menjalankan tugas dan juga pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Bang Jo.
Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 dengan peserta sebanyak 30 pegawai dari kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI.
(Sumber/ Foto : Widi/Mukhsinun, Setditjen)