PEMUTAKHIRAN REFERENSI ZONA PENTARIFAN BHP FREKUENSI RADIO UNTUK IZIN STASIUN RADIO


PENGUMUMAN

Nomor : 1613/DJSDPPI.3/SP.02.10/08/2021

TENTANG

PEMUTAKHIRAN REFERENSI ZONA PENTARIFAN BHP FREKUENSI RADIO UNTUK IZIN STASIUN RADIO

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Wilayah zona pentarifan BHP Frekuensi Radio untuk ISR (BHP ISR) ditetapkan dengan merujuk pada Lampiran II Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/KOMINFO/12/2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 (PM 19 Tahun 2005).

2. Saat ini telah terdapat perubahan dalam penetapan wilayah administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

3. Terhadap Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 yang belum tercantum dalam PM 19 Tahun 2005, maka zona pentarifan BHP ISR nya akan disesuaikan besarannya merujuk pada kabupaten/kota induk asal sebelum pemekaran. Sedangkan untuk zona pentarifan BHP ISR untuk Dinas Penyiaran tetap ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Direktorat Operasi Sumber Daya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data zona pentarifan BHP ISR pada Sistem Informasi Manajemen Spektrum (SIMS) serta melakukan pemutakhiran data zona sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Penerapan pemutakhiran zona pentarifan BHP ISR pada SIMS dan penyesuaian besaran BHP ISR nya akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui bersama.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`