Siaran Pers No. 50/DJPT.1/KOMINFO/X/2005
Penanda-Tanganan Nota Kesepahaman Antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Dalam Rangka Implementasi Pembangunan Akses Telefon Pedesaan


  1. Pemerintah sangat prihatin bahwa penetrasi telepon di Indonesia saat ini masih sangat rendah, dimana jumlah fixed line kurang dari 10 juta satuan sambungan telepon (sst) walaupun telepon seluler mengalami peningkatan lebih cepat. Pemerintah melakukan restrukturisasi industri telekomunikasi, melalui terminasi atas hak eksklusivitas didalam penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka membuka peluang bagi pemain baru / investor, untuk dapat membangun dan meningkatkan penetrasi telekomunikasi khususnya di daerah yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Permasalahan utama dalam layanan telekomunikasi untuk daerah rural adalah penyediaan jaringan akses yang membutuhkan investasi dan biaya operasional yang cukup tinggi, namun " payback period " untuk menutupi biaya investasi dan operasional dibutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga hal ini kurang menarik bagi pelaku bisnis.
  2. Dalam rangka mewujudkan penyediaan layanan telekomunikasi untuk daerah "rural/remote area" dimaksud, maka pemerintah menetapkan program pembangunan infrastruktur telekomunikasi perintisan di daerah perdesaan yang akhirnya lebih dikenal dengan universal service obligation (USO) / kewajiban pelayanan universal (KPU) di bidang telekomunikasi .Kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan USO tahap awal adalah membangun akses telepon minimal 1 sst untuk 1 desa, dengan model telepon publik, berbayar . Pembangunan fastel USO telah diprogramkan kedalam master plan pembangunan dari tahun 2003 s.d tahun 2015, dan akan dikembangkan untuk jasa-jasa lainnya pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga ke depan melalui pembentukan community access point (CAP) masyarakat desa dapat melakukan komunikasi serta mengakses informasi melalui sarana telekomunikasi dan informasi yang bersama disatu tempat. Pada tahap awal, pendanaan dalam pembangunan uso merupakan upaya pemerintah melalui sumber dana APBN, yang selanjutnya pembangunan akan dilanjutkan melalui sumber pendanaan yang berasal dari konstribusi para penyelenggara telekomunikasi baik jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga pelaksanaan dari pembangunan USO dapat direalisasikan secara berkesinambungan.
  3. Asset pembangunan fastel USO tahun 2003 dan tahun 2004 merupakan asset pemerintah pusat yang dikelola secara penuh oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh kepala desa setempat atau unit usaha daerah yang ditunjuk untuk mengelola asset dimaksud. Pembangunan telekomunikasi perintisan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat membuka akses informasi keluar daerah di tingkat desa, oleh karenanya pemerintah sangat berharap, dengan adanya pembangunan telekomunikasi perintisan ini merupakan indikator telah terbukanya daerah tersebut untuk perkembangan industri dan masuknya investor melalui ketersediaan infrastruktur telekomunikasi.
  4. Sebagai salah satu usaha keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan program USO, pada tahun 2003 telah dibangun sebanyak 3013 desa, yang tersebar di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Kawasan Indonesia Bagian Timur. Kemudian pada tahun 2004 pemerintah telah membangun kembali sebanyak 2635 sst di 2341 desa yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang sebanyak + 43.000 desa yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka pada tahun 2006 program USO merencanakan pembangunan untuk ± 27.000 sst di ± 10.000 desa sebagai bagian dari implementasi master plan pembangunan USO dengan penggunaan teknologi radio, seluler, PFS, VSAT dan IP-Based, serta FWA. Namun hal ini tentunya masih menunggu hasil pengumpulan dana kontribusi para penyelenggara telekomunikasi yang segera akan dilakukan oleh ditjen postel.
  5. Pembangunan USO antara lain, untuk fase pertama ditetapkan sebagai "program desa berdering" tersedianya telepon dasar minimal 1 sst untuk 1 desa, fase kedua merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan sampai 10 sst untuk 1 desa dilanjutkan dengan penyediaan akses internet. Pada tahapan ini merupakan pembentukan " desa pinter "( desa punya internet ). Kesemuannya ini dilakukan secara bertahap dan rasional sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan masyarakat antara lain :
    1. non mature (penyediaan information access point (iap) yang bersifat satu arah dan bersifat kolektif);
    2. semi mature (penyediaan teleponi dasar yan bersifat kolektif);
    3. mature (penyediaan akses internet dan penetrasi oleh operator berbasis individualsubscriber).
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut maka, Depkominfo c.q Ditjen Postel telah menyusun program untuk mewujudkan kesemuanya secara bertahap.
    1. total daerah yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi + 43.000 desa ( 64,4% dari 66.778 total desa) diseluruh wilayah indonesia.
    2. telah dibangun pada tahun 2003 dan 2004 dengan dana APBN sebanyak 5.354 desa .
    3. masih ada + 40.000 desa yang menjadi sasaran pembangunan USO kedepan, namun hal ini belum termasuk desa-desa/wilayah yang saat ini terjadi pemekaran.
  1. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi perintisan di daerah perdesaan (USO) ke depan diarahkan kepada pembangunan telekomunikasi perintisan yang didapat dikembangkan untuk pusat telekomunikasi dan informasi multiguna ( multipurpose telecentre ) atau yang lebih dikenal dengan community acces point (CAP), yang tidak hanya menyediakan layanan teleponi saja, tetapi meliputi layanan internet, multimedia, dan sebagainya, terhadap daerah perdesaan yang digolongkan sebagai daerah yang sudah siap secara sosial ekonomi ( mature village ). Sedangkan untuk daerah perdesaan yang digolongkan sebagai daerah yang belum siap secara sosial ekonomi ( non-mature village ) diarahkan pada penyediaan akses telepon dan pusat layanan informasi. tahapan tersebut merupakan tahapan awal di dalam mewujudkan pusat telekomunikasi dan informasi multiguna (multipurpose telecentre) dengan mempertimbangkan ketepatan di dalam penggunaan teknologi dan kesiapan masyarakat didalam memanfaatkan fitur-fitur yang disiapkan.
  2. Rencana pembangunan sebagaimana dimaksud tentunya tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan koordinasi semua pihak antara lain (1) Departemen Dalam Negeri yang mengetahui lebih banyak karakter dan kemampuan pemerintah daerah dan (2) Kantor Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang memiliki data daerah-daerah di indonesia yang masih dikategorikan daerah tertinggal serta (3) peran serta pemerintah daerah sendiri yang menjadi basis pembangunan infrastruktur perdesaan di daerah, khususnya di dalam hal pengoperasian, pengelolaan, dan membantu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian asset yang telah dibangun di daerah tersebut. Menyadari hal ini semua dan berdasarkan hasil evaluasi serta beberapa pelaksanaan sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah kepada pemerintah daerah, maka diperoleh inputan kritik dan saran dari elemen penting di daerah sangat pengaruhnya bagi tahap pembangunan USO ini. Dari berbagai inputan tersebut akhirnya pemerintah berkesimpulan: (1) bahwa secara umum semua pihak terkait sangat mendukung program pembangunan infrastruktur telekomunikasi perintisan didaerah perdesaan, (2) untuk lebih mengoptimalkan dukungan dan peran serta masing-masing pihak diusulkan perlunya landasan hukum yang memadai sehingga koordinasi dan kerjasama yang baik dapat diwujudkan bersama. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka pada hari ini Departemen Komunikasi dan Informatika menaruh harapan besar terhadap naskah kesepahaman bersama ini nantinya dapat menjadi pijakan bersama didalam berkoordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan tujuan bersama untuk membangun infrastruktur telekomunikasi perintisan didaerah perdesaan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Tertanda

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
e-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`