Siaran Pers No: 45/DJPT.1/KOMINFO/IX/2005
Penanda-Tanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Telkom dengan PT Indosat mengenai Kode Akses dan juga antara PT Indosat dan PT Bakrie Telecom mengenai Mobile Virtual Network Operator


  1. Pada tanggal 23 September 2005 di kantor Departemen Komunikasi dan Informatika telah berlangsung penanda-tanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Telkom dengan PT Indosat mengenai interkoneksi jaringan tetap jarak jauh dan jaringan tetap intenasional dan juga antara PT Indosat dan PT Bakrie Telecom mengenai Mobile Virtual Network Operator. Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama masing-masing dan disaksikan oleh Sekjen Depkominfo mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika. Melalui kerjasama ini, PT Telkom dan PT Indosat dapat segera memacu pengembangan dan peningkatan jumlah pelanggannya tanpa harus menunggu pengembangan/pembangunan infrastruktur.
  2. Penanda-tanganan Nota Kesepahaman atau yang secara teknis lebih dikenal dengan istilah PKS (Perjanjian Kerjasama) antara PT Indosat dan PT Telkom ini sangat penting artinya, khususnya yang menyangkut SLJJ (sambungan langsung jarak jauh), karena merupakan suatu tahapan transisi menuju implementasi penuh kode akses "01X" pada 1 April 2010 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 06 Tahun 2005, tanggal 17 Mei 2005.
  3. Salah satu implementasi terpenting dari kerjasama ini adalah penerapan satu kode sambungan jarak jauh "(SLJJ)0" bagi pelanggan kedua perusahaan. Sebagai konsekuensinya, pelanggan telefon masing-masing pihak dapat saling mengadakan panggilan SLJJ lintas penyelenggara. Sebelumnya, panggilan SLJJ lintas penyelenggara hanya disalurkan melalui jaringan SLJJ PT Telkom. Dengan demikian, setelah adanya kesepakatan ini, SLJJ PT Indosat akan dapat menyalurkannya.
  4. Untuk kerjasama interkoneksi yang menyangkut jasa dan jaringan tetap internasional, dengan adanya PKS ini maka pelanggan telepon jaringan tetap lokal PT Indosat (yang sebelumnya hanya dapat menggunakan SLI 001 atau 008) akan memperoleh tambahan pilihan dalam melakukan percakapan SLI nya yaitu 007 yang selama ini dimiliki oleh PT Telkom. Hal ini untuk menyempurnakan kondisi saat ini dimana pelanggan telepon jaringan tetap lokal PT Telkom telah dapat mengakes SLI 001 atau 008 yang selama ini dimiliki oleh PTIndosat. Oleh karenanya, seluruh pelanggan telepon jaringan tetap lokal PT Telkom dan PT Indosat akan dapat mengakses ke-3 Kode Akses SLI (001, 007 dan 008) secara equal dan otomatis (normally opened) dari terminalnya masing-masing.
  5. Demikian pula dengan pentingnya PKS antara PT Indosat dan PT Bakrie Telecom mengenai kerjasama operasi dan pemanfaatan jaringan (Mobile Virtual Network Operator). Kerjasama ini memungkinkan PT Indosat dan PT Bakrie Telecom untuk b ekerja-sama secara timbal balik dan non-eksklusif atas penggunaan frekuensi yang dimiliki masing-masing oleh PT Indosat dan PT Bakrie Telecom secara saling menguntungkan dalam penyelenggaraan kerja sama operasi, penyaluran trafik telekomunikasi dan pemanfaatan jaringan, dengan saling mempergunakan sarana dan peralatan telekomunikasi masing-masing dan penggunaan frekuensi 800 Mhz sebesar 10 Mhz (825-835 Mhz) milik BAKRIE TELECOM di area Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta frekuensi 800 Mhz sebesar 5 Mhz (830-835 Mhz) milik INDOSAT di luar area Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
  6. Di samping itu, PT Bakrie Telecom menjamin akan menyediakan kapasitas yang cukup kepada PT Indosat untuk layanan penyaluran trafik telekomunikasi oleh PT Indosat yang menggunakan jaringan telekomunikasi PT Bakrie Telecom, dan demikian juga sebaliknya PT Indosat menjamin akan menyediakan kapasitas yang cukup kepada PT Bakrie Telecom untuk layanan penyaluran trafik telekomunikasi oleh PT Bakrie Telecom yang menggunakan jaringan telekomunikasi PT Indosat. Jaminan ketersediaan kapasitas harus tetap dipatuhi dalam hal salah satu pihak mengadakan kerjasama lain yang sejenis dengan operator yang lain.
  7. Dalam konteks ini, Ditjen Postel berkewajiban untuk mengakomodir dan memfasilitasinya ketersediaan kapasitas. Dalam hal PT Indosat menyerahkan frekuensi 1900 Mhz dengan lebar pita (bandwith) sebesar 5 Mhz untuk area Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kepada kepada Ditjen Postel, maka PT Indosat mendapatkan hak penggunaan frekuensi 1900 MHz dengan lebar pita (bandwidth) sebesar 5 MHz yang langsung dapat digunakan oleh PT Indosat untuk penyelenggaraan Jaringan dan Layanan Seluler Generasi Ketiga (3G) secara nasional sesuai dengan ketentuan berlaku. Sehubungan dengan pengalokasian frekuensi kepada PT Indosat, Ditjen Postel menetapkan besaran pembayaran oleh PT Indosat yang sama besarannya yang harus di bayar oleh operator lain sesuai dengan hasil tender 3G.
  8. Sebagai perimbangannya, Ditjen Postel mengizinkan PT Indosat mengikuti tender untuk memperoleh tambahan alokasi sebesar 5 Mhz di frekuensi 1900 Mhz di luar alokasi frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan dan layanan 3G secara nasional. Di samping itu, Ditjen Postel mempertimbangkan kompensasi kepada INDOSAT berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan dengan operator lain atas beban yang ditanggung oleh PT Indosat sebagai akibat migrasi pelanggan dan jaringan PT Indosat yang sebelumnya berada di frekuensi 1900 MHz menjadi ke frekuensi 800 MHz , sesuai ketentuan yang berlaku hal mana kompensasi tersebut akan dipertimbangkan untuk diperhitungkan dengan besaran pembayaran frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan dan layanan 3G secara nasional. Sebaliknya pula, Ditjen Postel memberikan lisensi Nasional kepada PT Bakrie Telecom guna menjamin terlaksananya kerjasama tersebut.
  9. Dengan adanya penanda-tanganan kedua nota kesepahaman ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Menteri Komunikasi dan Informatika dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pengembangan telekomunikasi nasional berdasarkan prinsip hubungan B to B. Bahkan lebih dari itu, PKS antara PT Telkom dan PT Indosat mengenai jaringan tetap jarak jauh dan internasional diharapkan dapat mengeliminasi kontroversi persoalan yang berkembang dan juga untuk tujuan peningkatan penyediaan pilihan layanan bagi masyarakat. Demikian pula dengan PKS antara PT Indosat dan PT Bakrie Telecom mengenai Mobile Virtual Network Operator yang dimaksudkan untuk menunjukkan pada publik, bahwa pemerintah terus secara konsisten, cepat dan komprehensif dalam melakukan proses agenda penataan frekuensi layanan 3G sebagaimana dijanjikan dalam Jumpa Pers pada tanggal 31 Agustus 2005.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`