Siaran Pers Nomor: 51/DJPT.1/KOMINFO/X/2005
Penanda-Tanganan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Realokasi Pita Frekuensi Radio Untuk Kepentingan Komunikasi Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia antara Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Pertahanan


  1. Pada tanggal 19 Oktober 2005 telah berlangsung penanda-tanganan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Realokasi Pita Frekuensi Radio Untuk Kepentingan Komunikasi Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia antara Menteri Komunikasi dan Informatika (yang diwakili oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar) dan Menteri Pertahanan (yang diwakili oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan Mayor Jenderal Suryadi). Surat Keputusan Bersama (SKB) ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan realokasi pita frekuensi radio untuk kepentingan komunikasi Dephan dan TNI. Di samping itu, SKB ini untuk menata kembali penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan Dephan dan TNI agar bebas dari gangguan pengguna lain. Dengan demikian, SKB ini diselenggarakan dengan ruang lingkup agar terwujud penataan pita frekuensi radio untuk kepentingan komunikasi Dephan dan TNI pada pita frekuensi radio 400-an MHz yang mempunyai kekuatan hukum.
  2. SKB ini merupakan suatu bagian dari grand design Ditjen Postel dalam melakukan penataan ulang frekuensi radio di pita frekuensi 400-an MHz. Hal ini didasari oleh suatu kenyataan, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap frekuensi radio di pita 400-an MHz pada kurun waktu satu dasa warsa terakhir ini semakin meningkat tajam, seperti untuk keperluan seluler, pemerintahan, transportasi, keamanan, komersial dan lain-lain. Oleh karenanya, agar semua keperluan masyarakat tersebut dapat terwadahi, maka Ditjen Postel perlu melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan optimalisasi penggunaan frekuensi radio. Dengan demikian, penataan ulang pada frekuensi 400-an MHz ini sangat diperlukan bagi Dephan dan TNI. Sebagai informasi, Ditjen Postel saat ini juga sedang melakukan penataan ulang frekuensi radio pada beberapa pita frekuensi antara lain: (a) Pita frekuensi 2.1 GHz dan 800 MHz untuk keperluan jaringan bergerak seluler; (b) pita frekuensi untuk keperluan akses wireless pita lebar (broadband wireless dan Wimax); dan (c) pita frekuensi HF (di bawah 30 MHz).
  3. Adapun tugas dan tanggung jawab Depkominfo menurut SKB ini adalah melaksanakan realokasi pita frekuensi radio untuk kepentingan komunikasi Dephan dan TNI, yang bersih dari gangguan yang merugikan; menjamin agar pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas yang digunakan Dephan dan TNI tidak digunakan oleh instansi dan atau pihak lain; melakukan penanganan setiap gangguan terhadap pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas; dan menjamin pita alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas tetap tercantum dalam Radio Regulaton (RR). Sedangkan tugas dan tanggung jawab Dephan adalah menggunakan pita frekuensi radio sesuai alokasi yang telah ditentukan dan disepakati bersama yaitu pada pita frekuensi 400-an MHz; melaporkan kepada Depkominfo, dalam hal pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud di atas masih terdapat pengguna lain atau gangguan yang merugikan; dan menjamin kelancaran pelaksanaan pergeseran pita frekuensi radio di lingkungan / jajaran Dephan secara teknis.
  4. Pengaturan penggunaan frekuensi radio sebagaimana yang menjadi substansi SKB tersebut pada dasarnya mengacu pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, khususnya tentang telekomunikasi khusus, yang disebut di Pasal 9 (ayat 3), yaitu "Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk (a) keperluan sendiri; (b) keperluan pertahanan keamanan negara; dan (c) keperluan penyiaran. Lebih terperinci lagi disebutkan pada Peraturan Pemerintah No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, khususnya Pasal 11, yang antara lain menyebutkan: (1) Alokasi pita frekuensi bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri; dan (2) Perencanaan dan penggunaan alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima TNI.
  5. Pengaturan teknis penggunaan frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara sebenarnya bukan yang pertama kalinya, karena sebelumnya pernah diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telrekomunikasi No. KM.7/PT.307/MPPT-93 tentangAlokasi Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bagi Pertahanan Keamanan Negara . Keseluruhan pengaturan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara tersebut pada dasarnya dilatar-belakangi oleh suatu kondisi, bahwasanya frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas yang penggunaannya diupayakan agar berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi nasional pada umumnya dan untuk keperluan pertahanan keamanan negara pada khususnya.
  6. Penataan spektrum frekuensi radio untuk keperluan Dephan dan TNI ini diharapkan dapat menjadi pilot program penataan frekuensi radio yang komprehensif untuk diikuti dikemudian hari pada penataan frekuensi radio lainnya. Sehingga penggunaan spektrum frekuensi radio akan semakin tertib, efisien, efektif dan optimal bagi keperluan seluruh masyarakat.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`