Penandatangan Perjanjian Kerjasama Ditjen SDPPI dengan PT. BNI Tbk

Penandatanganan Kerjasama Ditjen SDPPI dan BNI

(Jakarta) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tentang Pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI), Sadjan, dengan Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Shadiq Aksaya, disaksikan oleh Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan dan Direktur Jaringan dan Layanan PT. BNI, Adi Sulistyowati, bertempat di Gedung Menara Merdeka Lt. 10 Jl. Budi Kemulyaan I No. 2.

Perjanjian kerjasama yang dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2015 mencakup penerimaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Biaya Sertifikasi dan Permohonan PengujianAlat/Perangkat Telekomunikasi, Biaya Izin Amatir Radio, Biaya Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Biaya Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio, Biaya Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Konsesi dan Biaya Penyelenggaraaan/Pengawas Ujian Amatir Radio, untuk pembukaan rekening terhadap pengelolaan PNBP Ditjen SDPPI pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan pada bulan Oktober lalu.

“Kami menyambut baik kerjasama dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam hal pengelolaan PNBP Ditjen SDPPI” ujar Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan. Ia menjelaskan kerjasama ini sangat penting mengingat jumlah penerimaan PNBP Ditjen SDPPI cukup besar dan merupakan terbesar kedua setelah Kementerian ESDM, dengan target penerimaan tahun 2015 sebesar Rp.11.465.514.205.740 (11,4 triliun rupiah), sedangkan target tahun 2016 mencapai Rp.13.046.130.995.013 (13 Triliun rupiah).

Perjanjian kerjasama ini menurutnya sangat diperlukan untuk memberikan kemudahan akses kepada wajib bayar dalam melakukan kewajiban pembayaran Biaya Hak Pengguna (BHP) Frekuensi baik melalui Bank Negara Indonesia (BNI) atau melalui bank yang telah ditunjuk sebelumnya yaitu Bank Mandiri.

(Sumber/Foto : Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`