SIARAN PERS NO.37/PIH/KOMINFO/6/2014
Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika


(Jakarta, 19 Juni 2014). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat melakukan kerjasama dalam koordinasi perlindungan konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi yang melalui jaringan telekomunikasi;
  2. Koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi;
  3. Koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan
  4. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Muliaman dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion. Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting, sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan, kata Muliaman.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan salah satu pertimbangan pentingnya MOU ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi. Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan, jelas Menkominfo.

Lebih lanjut, Kominfo mengajak semua penyelenggaran jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan dan di sisi lain OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak, dan sebagainya.

Untuk mendukung kerjasama ini, pada saat yang bersamaan juga diselenggarakan Seminar Nasional Pemanfaatan Media Komunikasi dalam Pemasaran yang Bertanggung jawab yang menghadirkan narasumber dari OJK, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dewan Periklanan Indonesia, dan perwakilan industri jasa keuangan, serta dihadiri oleh stakeholder dari OJK dan Kominfo.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu OJK telah mengeluarkan surat resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat. Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK meminta antara lain agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsumen dan/atau masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2014.

***

Informasi Lebih Lanjut:

Sumber Ilustrasi : Dokumentasi Kemkominfo

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`