SIARAN PERS NO.47/PIH/KOMINFO/8/2014
Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Permohonan Perijinan di Kementerian Komunikasi dan Informatika

SIARAN PERS NO.47/PIH/KOMINFO/8/2014

(Jakarta, 11 Agustus 2014) - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 30 Juni 2014 telah menanda-tangani Surat Edaran Tentang Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Permohonan Perijinan Di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014, dimana dibutuhkan data NPWP Orang Pribadi/Badan Usaha bagi pemohon perijinan. Beberapa hal penting yang disebutkan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Umum. Berdasarkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan keuangan Negara, khususnya dalam penerimaan dari sektor pajak perlu dikelola dengan baik. Salah satu upaya dalam transparansi dana kuntabilitas tersebut melalui data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik pribadi maupun badan hukum sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013, maka dibutuhkan NPWP dalam permohonan perijinan di Kementerian Kominfo.
  2. Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan disusunnya Surat Edaran tersebut agar dapat dicapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dari sektor pajak melalui pencantuman NPWP dalam permohonan perijinan di Kementerian Kominfo.
  3. Ruang Lingkup. Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, dan Inpres No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2013, kami mohon Saudara Pemohon Perijinan di Kementerian Kominfo untuk:
    1. Menuliskan nama dan alamat untuk orang pribadi atau badan hukum; dan
    2. Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam berkas permohonan.
  4. Dasar. Surat Edaran ini dibuat dengan memperhatikan: UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

---
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).

Ilustrasi gambar : Dokumentasi Kominfo

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`