SIARAN PERS NO.7/PIH/KOMINFO/2/2015
Penerbitan Surat Edaran Menteri Perihal Kebijakan Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz

Penerbitan Surat Edaran Menteri Perihal Kebijakan Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz

(Jakarta, 13 Februari 2015). Untuk mempercepat penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, sesuai dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah ditandatangani Surat Edaran Nomor 1 tahun 2015 tentang Kebijakan Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 MHz. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 13 Februari 2015 tersebut, ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga dimaksudkan agar kebijakan menata industri telekomunikasi menuju kondisi industri yang sehat dan ideal serta berhasil guna, dan memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.

Penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi sebagai berikut :

Eksisting:

Untitled.jpg

Hasil penataan :

Untitled_0.jpg

Para Penyelenggara Telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz diminta agar menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam menjamin implementasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Diharapkan juga agar penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.

Disamping itu agar para penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta dengan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi yang berbasiskan wilayat (cluster) dengan mempertimbangkan tetap terjaganya layanan kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara utuh dan memadai kepada para pengguna telekomunikasi (konsumen) dan masyarakat luas bersama-sama dengan Kementerian Kominfo.

Penataan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri).

Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`