Penggunaan Frekuensi Radio Ilegal Membahayakan Masyarakat

Bahayanya penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal

Spektrum Frekuensi Radio merupakan susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebihkecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).

Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga frekuensi dikelola oleh negara, dan penggunaannya harus mendapat izin pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang menyatakan bahwa "Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah"

Spektrum frekuensi radio penggunaannya antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.

Apabila tidak dikelola negara, penggunaannya akan sangat kacau dan berbahaya bagi masyarakat. Bagaimana penggunaan frekuensi illegal dapat membahayakan jiwa orang lain?. Sebagaimana dikutip dari Tribun News pertengahan September 2014 lalu, Balai Monitor Kelas II Bandung mencatat di Jawa Barat ada ribuan frekuensi radio maupun handy talkie(HT) ilegal.

Keberadaan frekuensi ini bukan saja merugikan frekuensi radio legal, tapi juga membahayakan penerbangan karena mengganggu komunikasi pilot dengan bandara. Di dalam pesawat, tentunya banyak jiwa manusia yang terancam keselamatannya apabila pada saat tertentu komunikasi pilot dengan Bandara terganggu.

Undang-undang juga melindungimasyarakat dari dampak negatif atas penggunaan frekuensi illegal. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) yaitu:

Ayat (1): "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling 2) : "Apabila tindakpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun"

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`