Siaran Pers No. 40/PIH/KOMINFO/5/2012
Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation)

Sumber Ilustrasi : http://2.bp.blogspot.com/-wbNpYu_ORtg/TdUz5l5tvUI/AAAAAAAAACU/PIxLZzAf-pw/s1600/m

(Semarang, 9 Mei 2012). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 18 April 2012 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo No. 238/KEP/M.KOMINFO/04/2012 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Pertimbangan utama dari Keputusan Menteri ini (beserta lampirannya) adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa mengingat telah ditetapkannya rencana induk (master plan) frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) pada tanggal 26 Agustus 2010.
  2. Bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran mengacu pada peluang ketersediaan kanal frekuensi, sesuai dengan rencana induk (master plan) frekuensi radio sebagaimana di atur dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  3. Bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran mengacu pada peluang ketersediaan kanal frekuensi, sesuai dengan rencana induk (master plan) frekuensi radio sebagaimana di atur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 telah disusun pemetaan ketersediaan kanal frekuensi di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point 1, point 2 dan point 3 perlu menetapkan Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation).

Keputusan Menteri Kominfo ini lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Menyatakan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini merupakan pedoman dalam proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation) bagi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
  3. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini kepada para pemohon Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM (Frequency Modulation) diberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk mengajukan permohonan, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.
  4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 2.bp.blogspot. com /-wbNpYu_ORtg /TdUz5l5tvUI / AAAAAAAAACU /PIxLZzAf-pw /s1600/my+studio-radio+3.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`