Siaran Pers No. 20/PIH/KOMINFO/3/2013
Pengumuman Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi 3G

Sumber ilustrasi: http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/02/26/156628/540x270/telkomsel-dan-xl-m

(Jakarta, 5 Maret 2013). Sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada tanggal 5 Maret 2013 ini melalui siaran pers ini secara resmi menyampaikan penetapan pengumuman seleksi tersebut. Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari pengumuman serupa yang dilakukan oleh Tim Seleksi pada tanggal 25 Pebruari 2013, dimana disebutkan bahwa pengumuman oleh Tim Seleksi tersebut memberi kesempatan pada para peserta terkait untuk menggunakan masa sanggah.

Namun demikian, masa sanggah telah yang diberikan selama 2 hari pada tanggal 26-27 Februari 2013 tersebut tidak digunakan oleh peserta seleksi. Sehingga, sesuai jadwal, kegiatan berikutnya adalah ditanda-tanganinya Keputusan Menteri Kominfo tentang Penetapan PT. Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 dan juga ditanda-tanganinya Keputusan Menteri Kominfo seupa yang ditujukan untuk PT XL Axiata Tbk pada tanggal 5 Maret 2013, yang mengatur pula di dalamnya tentang sejumlah kewajiban yang harus dilakukan, seperti di antaranya kewajiban untuk pembayaran up front fee dan annual fee paling lambat tanggal 18 Maret 2013.

Dengan demikian, dalam penetapannya ini sebagaimana juga telah diumumkan sebelum ini oleh Tim Seleksi, maka diputuskan sebagai berikut:

  1. PT. Telekomunikasi Selular sebagai pemenang seleksi dengan peringkat pertama berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2160-2165 MHz.
  2. PT. XL Axiata, Tbk. sebagai pemenang seleksi dengan peringkat kedua berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz bcrpasangan dengan rentang frekuensi radio 2165-2170 MHz.

Pengumuman ini sekaligus menyampaikan pemberitahuan, bahwa seluruh rangkaian kegiatan seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak telah dinyatakan selesai dengan sukses.

----------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2013/02/26/156628/540x270/telkomsel-dan-xl-menangi-hak-penggunaan-kanal-tambahan-3g.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`