Siaran Pers No. 95/PIH/KOMINFO/12/2012
Pengumuman Seleksi Layanan 3G (Pita Frekuensi Radio Tambahan Pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000)

Sumber ilustrasi: koran-jakarta.com/images/berita/99352.jpg.

(Jakarta, 14 Desember 2012) Sebagaimana telah dijanjikan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada berbagai kesempatan dalam dua bulan terakhir ini, bahwa seleksi 3G diharapkan mulai dapat direalisasikan awal seleksinya sebelum akhir tahun 2012, maka akhirnya mulai tanggal 14 Desember 2012 ini rencana seleksi layanan 3G yang dimaksud mulai diumumkan oleh Kementerian Kominfo. Dengan adanya seleksi yang ditargetkan akan dapat diselesaikan pada bulan Maret 2013, berbagai hal dapat diperoleh, diantaranya harapan masyarakat khususnya pengguna layanan 3G dapat untuk memperoleh kualitas layanan komunikasi data (seperti misalnya internet) dan layanan 3G lainnya dapat terpenuhi dengan baik. Bukan maksud Kementerian Kominfo untuk memperlambat atau menunda seleksi ini, tetapi semata-mata adanya berbagai faktor yang harus dipertimbangkan, yang pada umumnya lebih banyak pada masalah kesempurnaan kesiapan sebagai faktor internal dan juga adanya faktor ekternal.

Seleksi ini pada dasarnya adalah dalam rangka penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio kepada pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 berdasarkan evaluasi komparatif ( beauty contest ) . Sebagai dasar hukum pelaksanaan Seleksi dimaksud, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai berikut:

  1. PM Kominfo No. 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication Systems 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication Systems;
  2. PM Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
  3. PM Kominfo No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
  4. PM Kominfo No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

Keempat Peraturan Menteri Kominfo tersebut sebelumnya telah dikonsultasi publikan kepada masyarakat melalui:

  1. Siaran Pers No. 67/PIH/KOMINFO/2012 pada tanggal 7 Agustus 2012 mengenai €œJelang Penataan 3G: Uji Publik RPM Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Sistem Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Sistem Universal Mobile Telecommunication System €;
  2. Siaran Pers No. 72/PIH/KOMINFO/8/2012 pada tanggal 26 Agustus 2012 mengenai €œ Uji Publik terhadap Regulasi Jelang Penataan 3G: RPM Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Mengenai Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Permen Kominfo Mengenai Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi €;
  3. Siaran Pers No. 74/PIH/KOMINFO/9/2012 pada tanggal 13 September 2012 mengenai €œ Uji Publik RPM Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz €.

Melalui Siaran Pers ini, Kementerian Kominfo mengumumkan pembukaan seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi melalui pengumuman No. 001/TIMSEL3G/12/2012 tentang Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Pada saat ini Tim Seleksi telah menyiapkan dokumen seleksi untuk menjelaskan persyaratan, prosedur, formulir, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi . Adapun pengambilan dokumen seleksi dilakukan pada hari Kamis-Jumat, tanggal 3-4 Januari 2013 sebagaimana dijelaskan pada pengumuman Ketua Tim Seleksi di atas.

Pada saat pengambilan dokumen seleksi tersebut, para calon peserta dapat memperolehnya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Menunjukkan salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
  2. Menunjukkan salinan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di pita frekuensi radio 2.1 GHz ( first carrier dan second carrier );
  3. Menunjukan salinan bukti pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) di pita frekuensi radio 2.1 GHz ( first carrier dan second carrier ) untuk tahun terakhir. Bukti pembayaran yang dimaksud adalah bukti pembayaran/transfer yang berasal dari bank yang bersangkutan;
  4. Menyerahkan Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Seleksi berkop Perusahaan calon Peserta Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama di atas materai;
  5. Menunjukan kartu Identitas Asli (KTP/SIM/KITAS) pihak yang diberikan kuasa dan menyerahkan salinan kartu identitas dimaksud.

Jadwal lengkap dari Seleksi adalah sebagaimana tabel di bawah ini, dan jika terdapat perubahan terhadap jadwal tersebut maka akan diumumkan kemudian.

Kegiatan

Waktu

Jumlah Hari Kerja

Pengumuman Seleksi

14 Desember 2012

1

Pengambilan Dokumen Seleksi

3 - 4 Januari 2013

2

Penyerahan Pertanyaan Tertulis

10 Januari 2013

1

Rapat Penjelasan (Aanwijzing)

15 Jan 2013

1

Penyerahan Dokumen Permohonan

31 Jan 2013

1

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan

1 Feb 2013

1

Evaluasi Dokumen Permohonan

4- 18 Februari 2013

11

Pengumuman Peringkat Pemenang

20 Februari 2013

1

Masa Sanggah

21- 22 Februari 2013

2

Jawaban Masa Sanggah

26 Februari 2013

1

Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri berikut pengumumannya

27 Februari 2013

1

Batas Pembayaran UFF & BHP IPSFR Tahun Pertama

8 Maret 2013

7

Penetapan IPSFR

12 Maret 2013

1

__________

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: koran-jakarta.com/images/berita/99352.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`