Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/3/2013
Pengumuman Seleksi TV Digital - Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing

Sumber ilustrasi: http://3.bp.blogspot.com/_Qf8FP8DRYRg/S-a_2cu1DeI/AAAAAAAAAFE/A3qjvpw90Mk/s1600/TV

(Jakarta, 8 Maret 2013). Kementerian Kominfo melalui Tim Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing pada tanggal 8 Maret 2013 ini menyampaikan Pengumuman No. 1/TIM-SEL/LPPPM/KOMINFO/03/2013 mengenai awal diadakannya seleksi. Pelaksanaan seleksi ini sebelumnya melalui Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/2/2013 tertanggal 25 Pebruari 2013 telah didahului dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) . Keputusan Menteri Kominfo yang ditanda-tangani pada tanggal 31 Januari 2013 tersebut isinya sebagai berikut:

Membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaral Televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Januari 2013).

Tim Seleksi ini bertugas berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 24 Tahun 2013 dan akan melaksanakan Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) . Pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara langsung di Lt. 6 Gedung Utama Kementerian Kom info , Jl. Medan Merdeka Barat 9, Jakarta 10110, pada hari Senin, 11 Maret s/d Jumat, 22 Maret 2013 , mulai pukul 10.30 s/d 15.00 WIB. Persyaratan peserta yang akan mendaftar dan mengambil dokumen seleksi adalah:

  1. Peserta adalah Lembaga Penyiaran Swasta dengan wilayah layanan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. Menyerahkan asli surat kuasa pengambilan dokumen seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama di atas materai 6000; dan
  3. Menyerahkan salinan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) TETAP yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengirimkan surat elektronik ( e-mail ) ke alamat timseleksitvdigital@mail.kominfo.go.id atau timseleksitvdigital@gmail.com . Pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi tidak dipungut biaya.

Sebagai informasi, pada tanggal 5 Juni 2012 telah mengadakan seleksi serupa untuk Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau ). Seluruh rangkaian kegiatan seleksi tersebut telah berakhir pada tanggal 30 Juli 2012 dimana Tim Seleksi telah mengumumkan secara resmi secara tersebut pada tanggal 30 Juli 2012. Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Kominfo sampai dengan saat ini sedang masih terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap komitmen pembangunan dari setiap LPPPM ( Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing ), dimana sampai dengan hari ini sudah diselesaikan untuk Zona 4 (DKI dan Banten), Zona 5 (Jawa Barat) dan sebagian Zona 6 (Jawa Tengah). Pakhir bulan ini, ditargetkan hasil monitoring dan evaluasi bisa diperloleh untuk keseluruhan Zona yang hasil seleksi tahap I (Zona 4, 5, 6 , 7, 15). Kepada para pemenang seleksi terdahulu itu sedang dinilai untuk mengetahui tingkat pemenuhan komitmen pembangunannya agar tepat waktu. Bila melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencairan jaminan pelaksanaan.

Kesiapan para pemenang seleksi terdahulu untuk kick off TV Digital menunggu kesiapan set top box di pasaran. Saat ini Kementerian Kominfo bersama BPPT dan pabrikan set up box sedang menyelesaikan fitur early warning system (EWS) agar dapat diadopsi dalam set up box. Menurut perkiraannya, pertengahan tahun ini set up box sudah mulai beredar di pasaran dan setelah itu kick off TV Digital dapat dilakukan bersama-sama pemerintah dan lembaga penyiaran. Para pemenang atau LPPPM itu juga memiliki kewajiban komitmen set up box. Pelaksanaan komitmen ini masih menunggu ujicoba fitur EWS ini selesai dilaksanakan. Selanjutnya dengan tersedianya set up box di pasaran, LPPPM juga dapat melaksanakan komitmen penyedia set up box secara bertahap. Secara total yang didistribusikan adalah sekitar 6,7 juta unit set up box. Selain itu, pemerintah pun akan meluncurkan program 1 juta set up box selama masa silmulcast sampai dengan tahun 2017 dan sebagai tahap awal direncanakan untuk tahun 2013 ini akan diadakan dan didistribusikan sebanyak 250.000 unit set up box.

Untuk Zona 1 pada tahap seleksi II ini terdapat 16 lembaga penyiaran yang memiliki IPP tetap dan 9 IPP Prinsip, dan untuk Zona 14 terdapat 28 lembaga penyiaran pemegang IPP tetap dan 11 untuk IPP prinsip. Berikutnya, sesuai dengan ketentuan, ditargetkan pada tahun 2013 direncanakan akan diselesaikan untuk seleksi Zone di Sumatera (yang belum), Bali dan Sulawesi Selatan.

----------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://3.bp.blogspot.com/_Qf8FP8DRYRg/S-a_2cu1DeI/AAAAAAAAAFE/A3qjvpw90Mk/s1600/TV+Digital.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`