Siaran Pers Nomor: 54/DJPT.1/KOMINFO/X/2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Fitur Jasa Telekomunikasi, dan Himbauan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberian Diskon Layanan Telekomunikasi


  1. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 14 Oktober 2005, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi. Siaran pers tersebut merupakan suatu bentuk konsultasi publik yang dilakukan oleh Ditjen Postel untuk memperoleh respon masyarakat berkaitan dengan rencana penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut di atas. Sampai dengan batas waktu penutupan konsultasi publik (19 Oktober 2005), Ditjen Postel telah menerima sebanyak 7 responden yang menanggapinya, yang pada umumnya merespon secara sangat kritis namun konstruktif terhadap rencana pemerintah tersebut.
  2. Atas dasar berbagai pertimbangan, Departemen Komunikasi dan Informatika pada akhirnya melakukan finalisasi secara intensif dan menyusun regulasinya dalam dua format yang terpisah namun saling terkait satu sama lain, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Fitur Jasa Telekomunikasi.
  3. Khusus untuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dan penghematan penomoran. Sesuai dengan ketentuan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan; dan atau identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  4. Di samping itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pengaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar wajib dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang dimaksud diterima dengan benar dan lengkap. Dan yang paling penting, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu atau identitas milik orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan registrasi, Pemerintah akan membantu melakukan sosialisasi secara intensif ( public campaign ).
  5. Dalam hal terjadinya penyimpangan identitas, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud. Dan sekiranya tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tersebut sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidakaktifan pelanggan jasa dimaksud. Dalam kondisi ternyata ditemu-kenali, bahwa identitas pelanggan yang bersangkutan diindikasikan palsu, penyelenggara jasa telekomunikasi yang terkait behak melakukan pemutusan pelayanannya.
  6. Untuk keperluan yang sangat khusus, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang dimaksud kepada Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu; Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; dan atau Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Sedangkan khusus untuk Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Penggunaan Fitur Jasa Telekomunikasi, dilatar belakangi oleh adanya berbagai laporan masyarakat tentang kemungkinan adanya pembebanan sepihak oleh operator kepada pengguna jasa telekomunikasi atas penggunaan fitur tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna. Sesuai dengan ketentuan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan kepada para penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan menyediakan fitur jasa yang sifatnya berbayar (antara lain: Telkom Memo, Voice Mail Box, Fasilitas Lacak (Call Waiting), Nada Sela (Call Waiting), Tri Mitra (Three Party Calling), Sandi Nada (Abbreviated Dialing), KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN, Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi, dan Ring Tone agar memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pengguna.
  8. Selain dari pada itu, diinstruksikan pula, bahwa dalam hal pengguna akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur sebagaimana dimaksud di atas yang akan dipilih, maka terlebih dahulu penyelenggara jasa teleponi dasar harus menyampaikan informasi lengkap termasuk biaya tambahan atas layanan fitur tersebut, serta harus mendapatkan persetujuan dari pengguna. Instruksi lainnya adalah agar menghentikan sementara layanan fitur sebagaimana dimaksud dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud melalui penawaran ulang kepada pengguna, paling cepat 1 (satu) bulan setelah pembebanan biaya atas layanan fitur disosialisasikan kepada masyarakat. Juga diinstruksikkan untuk menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Standar Kontrak persetujuan penggunaan layanan fitur antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pengguna untuk dievaluasi.
  9. Di samping Peraturan dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut di atas, berkenaan dengan akan datangnya peringatan Hari Raya Idul Fitri 1426 H Tahun 2005 dimana intensitas penggunaan layanan telekomunikasi diperkirakan semakin meningkat, Menteri Komunikasi dan Informatika menghimbau kesediaan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kebijakan diskon atas tarif penggunaan layanan telekomunikasi. Dihimbau juga agar lebih meningkatkan akurasi charging terhadap layanan telekomunikasi sehingga masyarakat tidak dibebani biaya pulsa untuk layanan yang tidak berhasil ( congestion ), mengingat intensitas trafik telekomunikasi baik berupa voice, sms dan bentuk lainnya pada saat hari raya tersebut lebih tinggi dari biasanya.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Tertanda

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`