Permen Kominfo No. 16/2018 Permudah Sertifikasi Perangkat


Bogor (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang bertujuan memudahkan proses pelayanan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi sehingga mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.

Pemerintah, dalam hal ini Ditjen SDPPI, Kemkominfo, selaku regulator ingin memudahkan masyarakat dan bukan menyulitkan, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana saat membuka bimbingan teknis implementasi peraturan menteri itu di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Peraturan menteri tersebut, lanjut Hadiyana, bertujuan untuk mempercepat perizinan sertiikasi perangkat yang sebelumnya memerlukan berhari-hari, sekarang bisa dipercepat menjadi satu hari.

“Harapan saya, para pengguna alat dan perangkat telekomunikasi senantiasa patuh hukum dan tertib mengikuti peraturan pemerintah agar aman bagi pengguna dan juga tidak berdampak pada orang lain,” katanya.

Dalam bimbingan teknis ini, Hadiyana meminta para peserta dapat bertanya-jawab dan menggali informasi sebanyak-banyaknya mengenai proses perizinan sertifikasi perangkat berdasarkan Permen Kominfo No. 16/2018. Bimtek ini dihadiri lebih dari 200 orang dari kalangan industri telekomunikasi, instansi pemerintah, dan satuan kerja Ditjen SDPPI dari kantor pusat maupun UPT.

Sesi kedua bimtek, diisi denga pendalaman materi tentang isi Permen Kominfo No. 16 2018 yang disampaikan oleh  tiga narasumber, yang pertama Rudi Hendarwin (Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Data Perangkat Pos dan Informatika), kemudian Nur Akbar Said (Kepala Sub Direktorat Kwalitas Layanan dan Harmonisasi Standar) yang membahas laboratorium berstandar internasional, dengan moderator Indra Utama (Kasubdit Komunikasi Radio dan Non Radio).

Sementara Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Penertiban Irawati Tjipto Priyanti menyampaikan hasil-hasil monitoring penggunaan perangkat telekomunikasi di lapangan. Menurutnya, dalam monitoring masih banyak ditemukan perangkat telekomunikasi yang tidak standar atau tanpa dilengkapi sertifikasi.

Ditjen SDPPI dalam menekan penggunaan perangkat ilegal lebih mengedepankan edukasi sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkata telekomunikasi.

Karena, menurut Irawati Tjipto, perangkat yang tidak bersertifikasi bisa mengancam keselamatan jiwa manusia.

Bimtek berjalan sangat interaktif dengan sejumlah penanya dari PT. Panasonic, PT. Samsung  dan dari PT. Furuno Indonesia. Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika Budi Setianto membantu menjawab pertanyaan mereka.

Sumber/Foto : (Mukhsinun/Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`