PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DVB – T2


(Jakarta, 3 September 2012), Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DVB – T2 , bersama ini kami sampaikan bahwa Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar TV Digital ini telah mencapai kesepakatan secara teknis. Tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap perbaikan rancangan peraturan ini dapat disampaikan dengan mengirim materinya melalui surat elektronik (surel) melalui alamat fajarprasanti@gmail.com dan cendrawaasih@postel.go.id dengan batas waktu sampai dengan tanggal 10 September 2012 sejak dipublikasikan pada situs web ini

Konsultasi publik ini untuk memenuhi unsur dari prosedur penyusunan persyaratan teknis dan sebagai bahan pembanding apabila ada masukan atau saran dari publik/masyarakat guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diharapkan dalam waktu 2 (dua) minggu sejak dipublikasikannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan secara optimal, yang selanjutnya setelah konsultasi publik ini akan langsung dievaluasi terhadap masukan atau saran yang ada.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`