Siaran Pers No. 136/PIH/KOMINFO/12/2010
Persyaratan Teknis Perangkat GSM Bagi Peningkatan Perlindungan Konsumen Dari Aspek Teknis, Kesehatan dan Kenyamanan Kegunaannya


(Jakarta, 6 Desember 2010). Standardisasi perangkat telekomunikasi merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin interkonektivitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. Standardisasi dapat dilakukan dalam bentuk peraturan dirjen yang memuat spesifikasi teknis suatu perangkat telekomunikasi ataupun SNI (Standar Nasional Indonesia). Teknologi telekomunikasi merupakan teknologi yang berkembang sangat pesat, sehingga regulasi mengenai standardisasi pun harus dapat mengakomodasi perkembangan teknologi tersebut.

Industri telepon seluler di Indonesia saat ini sudah semakin marak. Saat ini banyak muncul berbagai produk-produk telepon seluler yang berasal bukan hanya dari pabrikan yang sudah ternama namun juga dari pabrikan-pabrikan baru. Dengan tujuan mengadaptasi perkembangan teknologi, maka Direktorat Standardisasi Ditjen Postel melakukan revisi regulasi spesifikasi teknis telepon seluler GSM dari Keputusan Dirjen Postel No. 181/DIRJEN/1998 menjadi Peraturan Dirjen Postel No. 370/DIRJEN/2010 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Untuk Pesawat Telepon Seluler GSM, yang telah ditandatangani pada tanggal 5 November 2010. Revisi tersebut mengadopsi standar internasional ETSI TS 05.05, sehingga selain sebagai adaptasi terhadap perkembangan teknologi, revisi tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan standar kualitas telepon seluler yang beredar di Indonesia.

Peraturan Dirjen Postel tersebut diharapkan pula dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen dan untuk menjaga produk alat dan perangkat telekomunikasi yang dipakai dan beredar di Indonesia tetap mempunyai kualitas yang baik. Beberapa hal persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan Dirjen Postel tersebut di antaranya:

  1. IMEI (International Mobile Equipment Identity) harus sesuai dengan format 3GPP TS 23.003, yaitu terdiri dari angka desimal 15 digit yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat terminal bila digunakan pada jaringan / telepon GSM UMPTS. Untuk memastikan ketertelusuran setiap item peralatan yang terhubung ke jaringan, IMEI harus unik dan produsen harus memastikan tidak ada duplikasi IMEI.
  2. Pesawat terbuat dari bahan yang kuat dan ringan sesuai iklim tropis, antara lain: bahan anti karat, tahan terhadap suhu dan kelembaban iklim tropis, deterjen serta bahan-bahan kimia umum.
  3. Pesawat telepon GSM harus dirancang bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindung dari gangguan listrik, magnetik maupun elektromagnetik sesuai standar WHO.

Di samping itu , guna melindungi industri dalam negeri perangkat telekomunikasi, telah disahkan SNI (Standard Nasional Indonesia) untuk serat optik dan perangkat terminal CDMA yang dirumuskan oleh panitia teknis 33-02 bidang telekomunikasi bersama dengan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Berikut ini adalah SNI dalam bidang telekomunikasi yang telah disahkan pada tahun 2010:

Nomor SNI

Judul SNI ( Indonesia )

SNI 7615.3:2010

Kabel serat optik – Bagian 3: Single mode berkonstruksi loose tube untuk aplikasi kabel udara

SNI 7615.2:2010

Kabel serat optik – Bagian 2: Single mode berkonstruksi loose tube untuk aplikasi duct

SNI 7615.1:2010

Kabel serat optik – Bagian 1: Single mode berkonstruksi loose tube untuk aplikasi tanam langsung

SNI 7616:2010

Persyaratan teknis terminal Code Division Multiple Access (CDMA) 2000 1X

—–

Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://deera-chat.com/wp-content/uploads/2010/01/gsm.jpeg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`