Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Internet Protocol Television (IPTV)


(Jakarta, 15 Agustus 2011), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap 3 Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Perdirjen SDPPI) tentang Persyaratan Teknis dan Alat Perangkat Internet Protocol Television (IPTV) yang terdiri dari Rancangan Perdirjen SDPPI tentang Persyaratan Teknis Integrated Receiver/Decoder (IRD), Rancangan Perdirjen SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder TV, dan Rancangan Perdirjen SDPPI tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Set Top Box. Tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap perbaikan 3 rancangan peraturan ini dapat disampaikan dengan mengirim materinya melalui surat elektronik (surel) melalui alamat ika[at]postel.go.id, sulisckp[at]postel.go.id, atau ariewan82[at]gmail.com dengan batas waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikan pada situs web ini.

Konsultasi publik ini untuk memenuhi unsur dari prosedur penyusunan persyaratan teknis dan sebagai bahan pembanding apabila ada masukan atau saran dari publik/masyarakat guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diharapkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, khususnya yang langsung berkepentingan secara optimal, yang selanjutnya setelah konsultasi publik ini akan langsung dievaluasi terhadap masukan atau saran yang ada.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


.....:::::::::::::::ADMIN:::::::::::::::......

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`