Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Multiplexer dan Video Conference


 (Jakarta, 23 Agustus 2011) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika kembali mengadakan konsultasi publik terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Dirjen SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat IP Multiplexer IPTV danPersyaratan Teknis Perangkat Video Conference. Rancangan tersebut telah diselesaikan pembahasan teknisnya oleh tim teknis yang terdiri dari Ditjen SDPPI, Balai Uji/Laboratorium Uji dan para vendor terkait.

Guna memenuhi unsur kelaikan dari rancangan tersebut, diperlukan konsultasi publik sebagai bahan pembanding jika ada tanggapan, saran, koreksi, dan rekomendasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Dirjen SDPPI dimaksud dengan mengirimkan materinya melalui surat elektronik ika[at]postel.go.idsulisckp[at]postel.go.id, atau ariewan82[at]gmail.com dengan batas waktu 1 (satu) minggu sejak dipublikasikan pada situs web ini.

Demikian disampaikan, atas perhatiaannya diucapkan terimakasih.

 

.....:::::::::::::::ADMIN:::::::::::::::......

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`