Rancangan Perdirjen/2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices


Kementerian Kominukasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices yang dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id, sampai dengan tanggal 14 Mei 2019.


Adapun hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini antara lain:
1.    Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu:
a.    Bluetooth;
b.    Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar dibawah 10 mW;
c.    Radio Frequency Identification (RFID);
d.    Near Field Communication (NFC);
e.    Wireless Personal Area Network (WPAN)  IEEE 802.15.4; dan
f.    Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristik Short Range Devices.

2.    Persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bluetooth, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar dibawah 10 mW, Radio Frequency Identification (RFID), dan persyaratan teknis perangkat Short Range Devices yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini menggantikan persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

3.    Substansi perubahan yang signifikan antara lain:
a.    Penyesuaian frekuensi radio untuk alat dan/atau perangkat SRD sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018;
b.    Perubahan frekuensi radio untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar dibawah 10 mW yang semula dapat dioperasikan pada seluruh pita frekuensi radio, dalam Peraturan ini ditetapkan hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio tertentu saja;
c.    Untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristik Short Range Devices, ditetapkan jenis aplikasi yang dapat digunakan pada rentang frekuensi radio tertentu.

 


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`