SDPPI Diskusikan Persiapan Implementasi Peraturan Baru Sertifikasi Perangkat

Pembukaan Bimbingan Teknis oleh Direktur Standardisasi PPI Mochamad Hadiyana di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019).

Sentul, Bogor (SDPPI) - Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Kemkominfo, pada Rabu menggelar bimbingan teknis untuk mendiskusikan berbagai hal menyusul akan diimplementasikannya peraturan baru mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Bimbingan teknis yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat itu dibuka secara resmi oleh Direktur Standardisasi PPI Mochamad Hadiyana dan dihadiri kurang lebih 200 orang dari kalangan industri telekomunikasi, instansi pemerintah, dan satuan-satuan kerja dari kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI.

Dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berarti pelayanan birokrasi Ditjen SDPPI telah semakin baik.

Seperti diketahui, bahwa pada akhir tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi melalui sistem elektronik, kemudian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 terkait setifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi.

“Dengan dua peraturan menteri itu, pelayanan birokrasi semakin baik. Pemerintah telah melakukan pemangkasan birokrasi secara signifikan. Misal, bapak/ibu mengajukan permohonan sertifikasi sebelum jam 11.00 siang, maka sertifikasi akan keluar pada hari itu juga,” kata Mochamad Hadiyana dalam sambutannya saat membuka acara ini.

Berdasarkan peraturan menteri baru mengenai sertifikasi perangkat telekomunikasi itu, kategori perizinan telah disederhanakan menjadi hanya empat, yakni pemegang merek, distributor, manufaktur, dan perakit yang berbadan hukum.

Kemudian ada simplifikasi (penyederhanaan) peraturan terkait sertifikasi dengan menyabut 6 Permen, 1 Kepmen, dan 2 Perdirjen. Lalu, ada penambahan klausul kewajibn pelabelan, QR code, dan tanda peringatan.

Peraturan itu juga mengatur mengenai uji petik dan penambahan klausul Surat Rekomendasi.

Bimbingan teknis ini juga mendiskusikan beberapa kendala di antaranya pelaporan label, QR Code serta Tanda Peringatan dan penyesuaian layanan sebelum PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 diundangkan.

(Sumber/foto: Mukhsinun/Rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`