SDPPI Gelar FGD Optimalkan Penyerapan Anggaran Jelang Akhir Tahun

Kasubag Perbendaharaan, Bagian Keuangan, Setditjen SDPPI, Elist Sasi Setiantiningrum (kiri) dalam FGD mengenai langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

Bogor (SDPPI) - Guna mendorong penyerapan anggaran yang optimal terutama menjelang akhir tahun, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran.

FGD ini merupakan forum sharing dan monitoring pelaksanaan anggaran di lingkungan Ditjen SDPPI, dengan tujuan agar pelaksanaan anggaran lebih profesional serta memperhatikan aspek akuntabilitas, khususnya pada menjelang akhir tahun seperti sekarang, kata Kasubag Perbendaharaan, Bagian Keuangan, Setditjen SDPPI, Elist Sasi Setiantiningrum.

Dalam FGD yang berlangsung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10), Sasi juga mengatakan bahwa untuk menghindari keterlambatan serta penolakan dari KPKN menjelang akhir tahun ini diperlukan langkah-langkah starategis pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada regulasi berlaku serta memperhatikan fakor faktor dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

Kinerja pelaksanaan anggaran, lanjut Sasi, secara garis besar diukur antara lain dari kesesuaian dengan perencanaan, efektivitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efisien dalam pelaksanaannya.

Diungkapkan Sasi, nilai IKPA akan menjadi faktor performa instansi dan secara kuantitatif mengukur kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek akuntabilitas.

Untuk itu, sasi mengharapkan pada setiap satuan kerja untuk memberikan prioritas tinggi dengan memberikan perhatian khusus kepada proses dan hasil dengan tetap mengedepankan komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance).

Dalam FGD yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan baik di kantor pusat maupun UPT Ditjen SDPPI ini juga dibahas mengenai batas-batas waktu penyampaian data kontrak dan SPM.

Ditekankan bahwa jangka waktu proses pencairan adalah 17 hari dari tanggal BAST dan diharapkan para pelaksana anggaran memperhatikan ketentuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

Diskusi menghadirkan narasumber dari KPKN Jakarta I dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

(Sumber/foto: gat/Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`