SIARAN PERS NO.9/PIH/KOMINFO/2/2015
Seleksi Calon Anggota Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode 2015-2018

Seleksi Calon Anggota Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode 2015-2018

(Jakarta, 25 Februari 2015) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) membuka lowongan kepada para pakar atau professional di bidang telekomunikasi / teknologi informasi komunikasi, hukum, ekonomi, kebijakan publik (bidang kebijakan dan/atau bidang pelayanan masyarakat) untuk menjadi Anggota Regulasi Telekomunikasi periode 2015–2018. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id/ dari tanggal 24 Februari s/d 13 Maret 2015.

Sebagai informasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dibentuk pada tanggal 11 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).BRTI memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sesuai KM 31 Tahun 2003, fungsi dan wewenang BRTI mencakup:

  1. Pengaturan meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
  3. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Lebih lanjut pengumuman terkait dengan syarat dan tata cara seleksi KRT-BRTI periode 2015-2018 dapat dilihat disini.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`