Siaran Pers No. 02/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Penetapan Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)


  1. Pada tanggal 5 Januari 2006, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil telah menanda-tangani Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/KEP/M.KOMINFO/01/2006 tentang Penetapan Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dasar Keputusan Menteri tersebut adalah:
    1. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization.
    2. Undang-undang No. 36 Tahun tentang Telekomunikasi.
    3. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
    4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
    5. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungís, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
    6. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2005.
    7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
    8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri ini, masa kerja anggota komite pada BRTI ini adalah selama 3 tahun dan akan berakhir pada saat penetapan anggota komite yang baru. Dengan demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/P/M.Kominfo/11/2005, maka para anggota komite pada BRTI masa kerja 2003 s/d. 2005 otomatis berakhir pada tanggal 5 Januari 2006. Adapun susunan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang baru adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota

:

Dirjen Postel

Unsur Pemerintah

Anggota

:

1.

Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH, MH

Unsur Pemerintah

 

 

2.

Ir. Koesmarihati

Unsur Masyarakat

 

 

3.

Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc

Unsur Masyarakat

 

 

4.

Hery Nugroho, SE, M.Si

Unsur Masyarakat

 

 

5.

Ir. Heru Sutadi, M.Si

Unsur Masyarakat

 

 

6.

Kamilov Sagala, SH, MH

Unsur Masyarakat

 

  1. Dengan telah ditetapkannya para anggota komite ini, maka terdapat beberapa perubahan penting. Dari segi jumlah, semula anggota komite berjumlah 5 orang (termasuk ketua) dan kini bertambah menjadi 7, yaitu penambahan 1 anggota dari unsur pemerintah dan 1 anggota pula dari unsur masyarakat. Sedangkan dari segi formasi anggota, Ir. Koesmarihati dan Hery Nugroho, SE, M.Si masih terpilih menjadi anggota, sementara yang baru adalah Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH, MH, Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc, Ir. Heru Sutadi, M.Si dan Kamilov Sagala, SH, MH.
  2. Departemen Komunikasi dan Informatika sangat concern dalam proses seleksi ini, khususnya pada prioritas aspek transparansi, profesionalisme dan keadilan bagi kepentingan kemajuan pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dan juga kepentingan good governance . Sebagai ilustrasi lengkap proses, transparansi seleksi ini dapat diketahui dari kronologis dan mekanisme seleksi berikut ini:
    1. Bagian Hukum Ditjen Postel atas nama Panitia Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada tanggal 24 November 2005 telah mengeluarkan Pengumuman No. 288/HUK/XI/2005 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dari Unsur Masyarakat melalui website Ditjen Postel. Pengumuman tersebut juga telah ditindak lanjuti dengan keluarnya Siaran Pers Ditjen Postel No. 57/DJPT.1/KOMINFO/XI/2005 tanggal 24 November 2005 tentang Pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dari Unsur Masyarakat melalui website Ditjen Postel. Pengumuman Panitia Seleksi ini secara lengkap juga dimuat dalam bentuk iklan utuh oleh Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 25 November 2005 dan Harian Kompas pada tanggal 26 November 2005.
    2. Mengingat masih minimnya animo masyarakat yang melamar menjadi anggota komite, Ditjen Postel pada tanggal 4 Desember 2005 mengeluarkan Siaran Pers No. 59/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Animo Masyarakat Untuk Bergabung Dalam Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Tujuan penerbitan Siaran Pers ini semata-mata untuk kembali mengundang keikut sertaan masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi pelamar calon anggota komite berdasarkan data prestasi dan kesempatan yang diperoleh selama ini oleh para anggota komite.
    3. Panitia Seleksi melalui Bagian Hukum Ditjen Postel pada tanggal 7 Desember 2005 mengeluarkan Pengumuman No. 308/HUK/XII/2005 tentang Ralat Atas Pengumuman No. 288/HUK/XI/2005 tentang Pendaftaran Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Dari Unsur Masyarakat melalui website Ditjen Postel. Tujuan Pengumuman Ralat atas pengumuman sebelumnya ini adalah semata-mata untuk memberitahukan kepada masyarakat pada umumnya dan para pelamar calon anggota komite, bahwasanya proses seleksi dipercepat dan diharapkan seluruh rangkaian tahapan proses seleksi dapat dapat diumumkan pada tanggal 19 Desember 2005.
    4. Ditjen Postel pada tanggal 12 Desember 2005 mengeluarkan Siaran Pers No. 60/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Perkembangan Proses Seleksi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Latar belakang dan tujuan diterbitkannya Siaran Pers ini adalah sebagai berikut :
      1. Menurut rencana, semula tes attitude akan diadakan pada tanggal 14 Desember 2005 berdasarkan pemanggilan melalui telepon pada tanggal 13 Desember 2005. Rencana ini berpotensi menimbulkan respon konfrontatif dan kontroversi tentang kesungguhan panitia maupun kemungkinan calon peserta seleksi tidak dapat dihubungi seketika karena suatu alasan tertentu dan atau sedang berada di luar kota.
      2. Berdasarkan kesepakatan rapat panitia pada tanggal 12 Desember 2005 dicapai keputusan di antaranya adanya pengunduran waktu pelaksanaan tes attitude dan wawancara dari semula tanggal 14 menjadi 16 Desember 2005 dan menugaskan Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel untuk menerbitkan Siaran Pers yang harus termuat pada tanggal 12 Desember 2005 tentang informasi penundaan waktu tanpa harus menyebutkan para peserta harus datang pada tanggal 16 Desember 2005 karena daftar akhir para peserta baru akan diketahui pada tanggal 13 Desember 2005 sore.
      3. Dengan demikian tujuan Siaran Pers tanggal 12 Desember 2005 adalah untuk menginformasikan dan mengkondisikan para pelamar calon anggota komite untuk mempersiapkan diri kemungkinan mengikuti seleksi tahap akhir berupa tes attitude dan wawancara/presentasi yang direncanakan diadakan pada tanggal 16 Desember 2005.
    5. Ditjen Postel pada tanggal 14 Desember 2005 mengeluarkan Siaran Pers No. 61/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Pengumuman Proses Lanjut Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Dalam Siaran Pers ini sudah menyebutkan daftar para peserta seleksi yang harus hadir pada tanggal 16 Desember 2005 untuk mengikuti tes attitude dan wawancara di Hotel Borobudur – Jakarta. Pada saat yang bersamaan sejak tanggal 13 Desember 2005 malam para peserta tersebut (23 orang) dihubungi melalui telepon oleh Bagian Hukum Ditjen Postel.
    6. Ditjen Postel pada tanggal 20 Desember 2005 mengeluarkan Siaran Pers No. 63/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Penundaan Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Tujuan penerbitan Siaran Pers ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa meskipun menurut rencana pengumuman seleksi akan diadakan pada tanggal 19 Desember 2005 (sesuai dengan Pengumuman No. 308/HUK/XII/2005 Ralat Atas Pengumuman No. 288/HUK/XI/2005), namun demikian atas dasar berbagai pertimbangan dan untuk tujuan kesempurnaan proses seleksinya, maka pengumuman diundur dalam beberapa hari dalam minggu yang sama. Siaran Pers ini juga disertai dengan penyampaian permohonan maaf atas penundaan pengumuman.
    7. Ditjen Postel pada tanggal 21 Desember 2005 mengeluarkan Siaran Pers No. 65/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005 tentang Konsultasi Publik Pengumuman Tentatif Hasil Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI. Sesuai dengan yang disebutkan pada Siaran Pers tanggal 20 Desember 2005, akhirnya pengumuman ini tetap dikeluarkan hanya selang dua hari sejak tanggal 19 Desember 2005. Adapun secara garis besar Siaran Pers ini menyebutkan antara lain :
      1. Data lengkap dan terperinci dari 5 calon terpilih anggota komite yang secara tentatif sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Disebutkan pula, bahwa berdasarkan seleksi tahap akhir (tes attitude dan wawancara tanggal 16 Desember 2005) yang diikuti oleh 22 peserta (karena 1 peserta mengundurkan diri), kemudian direkapitulasi dan dievaluasi nilai totalnya. Selanjutnya panitia dengan sepengetahuan tim konsultan independen memperoleh 10 nama peserta yang akan diajukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
      2. Penyebutan jumlah 10 peserta (bukan nama-namanya) kepada masyarakat ini sangat penting untuk menunjukkan tentang keseriusan dan sistematika panitia dalam mengajukan nama-nama yang dinominasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
      3. Meskipun landasan hukum seleksi ini tidak mengharuskan adanya konsultasi publik, namun panitia tetap melakukan konsultasi publik dengan tujuan agar supaya aspek transparansi, profesionalisme, kredibilitas dan integritas dapat selalu diutamakan dalam seleksi ini. Dengan demikian konsultasi publik ini paling tidak sudah mengurangi kemungkinan adanya kontroversi dalam proses seleksi.
      4. Masyarakat umum diminta tanggapannya sampai dengan tanggal 28 Desember 2005.
    8. Sampai dengan konsultasi publik ditutup, ternyata ada tanggapan publik yang masuk, yang selanjutnya langsung diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memperoleh pertimbangan. Adapun ketiga tanggapan publik tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Seorang peserta seleksi menanyakan pada Departemen Komunikasi dan Informatika mengapa tidak mengumumkan secara terbuka tentang 10 nama yang diajukan oleh Tim Seleksi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Departemen Komunikasi dan Informatika dianggap tidak transparan. Terhadap pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui, bahwa sebagaimana sudah disebut pada point (g.ii dan iii) tersebut di atas, Tim Seleksi menyerahkan daftar 10 nama kepada Menteri komunikasi dan Informatika untuk memudahkan sistematika penilaian lanjut secara komprehensif, sehingga Menteri Komunikasi dan informatika masih memiliki pertimbangan tertentu pada koridor daftar yang diterima. Bahwasanya tidak terpublikasi 10 nama tersebut karena juga tidak diatur kewajiban Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengumumkan 10 nama tersebut.
      2. Seorang peserta seleksi menanyakan pada Departemen komunikasi dan Informatika mengapa tidak konsisten terhadap pemilihan akhir berdasarkan bidang yang dipilih. Terhadap pertanyaan tersebut perlu kiranya diketahui, bahwa pengelompokan dalam tes diskusi seleksi pada tanggal 16 Desember 2005 semata-mata dimaksudkan untuk mempermudah penilaian per kelompok, sehingga kewenangan calon anggota yang terpilih bukan harus merepresentasikan 1 perwakilan dari setiap kelompok.
      3. Seorang pengamat telekomunikasi (bukan peserta) menyoroti kelebihan dan kelemahan dari 2 anggota lama yang akan diusulkan terpilih kembali. Terhadap komentar tersebut perlu kiranya diketahui, bahwa tidak ada suatu keberatan yang signifikan, apalagi dari aspek negatif track record maupun reputasi.

      Di samping itu, ada juga suatu komentar yang dikirimkan oleh suatu LSM tertentu yang mempertanyakan transparansi seleksi. Terhadap komentar tersebut sudah direspon, bahwa Departemen Komunikasi dan informatika sudah mempertimbangkan dan bahkan mengutamakan aspek transparansi dan good corporate governance. Dengan demikian seluruh tanggapan tersebut memperoleh respon dari Menteri Komunikasi dan Informatika secara positif untuk perbaikan proses seleksi di masa mendatang dan juga untuk peningkatan kualitas kinerja BRTI.
  3. Dengan telah ditetapkannya para anggota komite ini, mereka yang terpilih mulai bekerja sejak saat ditetapkan (5 Januari 2006) sambil menunggu saat pelantikan yang akan segera ditetapkan kemudian tanggalnya dalam waktu dekat ini.
  4. Kepada seluruh anggota komite yang terpilih, Ditjen Postel mengucapkan selamat bekerja di Kantor BRTI yang terletak di Gedung Menara Ravindo, Lt. 11, Jl. Kebon Sirih, Kav. 75, Jakarta Pusat dengan nomer tilfon 3154970 atau 3154971. Sedangkan kepada seluruh peserta seleksi yang tidak terpilih, Ditjen Postel mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti seleksi serta menyampaikan permohonan ma"af atas segala kekurangan yang ada baik sengaja maupun tidak disengaja.

 

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`