Siaran Pers No. 139/PIH/KOMINFO/12/2010
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Dalam Acara Breakfast Meeting: "Para Penyelenggara Penyiaran dan Telekomunikasi Dihimbau Lebih Optimal Dalam Mendiseminasi Informasi Bencana Alam Pada Detik-Detik Krusial"


(Jakarta, 17 Desember 2010). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 17 Desember 2010 telah mengadakan acara breakfast meeting dengan seluruh direksi penyiaran, pos dan telekomunikasi serta beberapa asosiasi yang terkait. Dalam sambutan pengantar pembukaannya, Tifatul Sembiring yang didampingi oleh Sekjen Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Kepala Badan Informasi Publik (BIP) Kemkominfo Freddy Tulung dan Deputi Kepala BMKG Bidang Geofisika Prih Harjadi mengatakan, bahwa acara breakfast meeting tersebut cukup penting karena dimaksudkan untuk menggalang kekerabatan bersama mitra kerja Kementerian kominfo dan juga untuk melakukan evaluasi akhir tahun atas sejumlah program yang telah dilakukan di sepanjang tahun 2010.

Di hadapan para pimpinan media penyiaran yang juga hadir dalam acara sarapan pagi tersebut, Menteri Kominfo juga mengatakan: " Media diharapkan agar lebih berimbang dan lebih obyektif dalam menyampaikan porsi pemberitaan, sehingga mengingat suatu riset menunjukkan bahwa prosentase masyarakat Indonesia dalam menyaksikan tayangan siaran televisi cukup besar dan cukup lama, maka meskipun masalah konten adalah kewenangan KPI, namun Kementerian Kominfo terdorong untuk menyampaikan himbauan agar supaya tujuan pembinaan karakter bangsa (national character building) dapat lebih tercapa i". Himbauan ini disampaikan agar supaya beberapa isu sensitif tidak terus bergulir secara berulang-ulang.

Meskipun kegiatan breakfast meeting adalah hal yang rutin, namun acara yang juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Eselon I dan II Kementerian Kominfo serta BRTI tersebut memiliki suatu agenda khusus, yaitu sharing bersama antara Kementerian Kominfo dengan para mitra kerjanya dalam membahas masalah optimalisasi kontribusi bidang penyiaran dan telekomunikasi terhadap kinerja BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) dalam mendiseminasi informasi potensi bencana dan cuaca pada detik-detik krusial. Itulah sebabnya, Deputi Kepala BMKG Bidang Geofisika menyampaikan sikap apresiasi BMKG atas upaya konkret Kementerian Kominfo dan para mitra kerjanya dalam mengoptimalisasikan kontribusinya. Sebagaimana diketahui, sesungguhnya sudah cukup lama Kementerian Kominfo sangat concern dengan masalah tersebut, seperti yang ditunjukkannya dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo No. 20/P/M.KOMINFO/8/2009, yang intinya menyebutkan, bahwa media berkewajiban menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS dalam waktu sesingkat-singkatnnya tanpa ditunda sejak informasi diterima dari BMKG. Ini belum lagi terhitung dengan adanya surat Menteri Kominfo No. 443/M.KOMINFO /11/2006 yang menyebutkan, bahwa semua Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi agar mengintegrasikan jaringannya dengan BMG. Di samping itu Kementerian Kominfo juga pernah mengeluarkan surat Menteri Kominfo No. 455/M.KOMINFO/12/2006 yang mewajibkan lembaga penyiaran melaporkan kepada Menteri Kominfo tentang penayangan peringatan dini tsunami atau bencana lainnya untuk setiap terjadinya bencana atau potensi terjadinya bencana.

Di sektor telekomunikasi, kontribusi serupa selama ini juga telah ditunjukkan oleh PT Telkomsel dan PT Indosat yang sudah menjalin kerjasama dengan BMKG sejak tahun 2007 dengan pola pengiriman SMS atas nama BMKG untuk selected persons (masing-masing untuk 1.000 nomor pelanggan), khususnya jika terjadi peristiwa gempa bumi pada skala richter minimal tertentu. Namun berdasarkan hasil rapat di Kementerian Kominfo tanggal 26 November 2010 yang dihadiri oleh perwakilan sebagian besar penyelenggara telekomunikasi, ternyata PT XL Axiata dan PT Telkom (Telkom Flexi) sudah sepakat untuk turut bergabung dengan BMKG. Masih dalam rapat tersebut juga terungkap, bahwa meskipun animo partisipasi penyelenggara telekomunikasi cukup tinggi, namun BMKG juga menyadari, bahwa jumlah nomor pengguna yang akan dituju tidak boleh terlalu banyak karena delay -nya lebih lama, sehingga tujuan penyampaian informasi menjadi kurang tercapai. Serta disepakati dalam rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan BMKG juga tanggal 26 November 2010 tersebut, bahwa nomor layanan yang dituju dikonsentrasikan untuk daerah-daerah tertentu sesuai urgensinya dan peristiwa bencana alam yang berpotensi atau yang telah terjadi, karena jika berskala nasional dikhawatirkan terlalu boros dan tidak mengenai sasarannya).

Kepala BIP dalam breakfast meeting tersebut juga menyebutkan, bahwa saat Ini BIP telah menyelesaikan film dokumentasi berdurasi 24 menit tentang penanganan gempa bumi dan tsunami. Film tersebut akan dikirimkan ke seluruh daerah sebagai materi sosialisasi publik. Pada sisi lain, mengingat penayangan STOP PRESS atau BREAKING NEWS bencana gempa bumi dan tsunami masih agak terbatas, diingatkan kepada seluruh media penyiaran untuk tetap konsisten melaksanakannya. Sedangkan kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang belum berpartisipasi langsung dengan BMKG, maka dihimbau kepada yang belum untuk segera melakukan penyesuaian. Pada sesi penutupan, Menteri Kominfo memberitahukan, bahwa Kementerian Kominfo sedang mempertimbangkan untuk menghimbau para penyelenggara telekomunikasi untuk turut membantu penyebarluasan info cuaca dan potensi anomali cuaca sesuai daerah masing-masing.

Kementerian Kominfo merasa cukup yakin dapat merealisasikan beberapa ide tersebut, karena dasar-dasar hukumnya adalah: 1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 20: Kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memprioritaskan pengiriman informasi di antaranya terkait bencana alam); 2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat (1): Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan mempertimbangkan norma dan ketentuan berlaku; 3. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Pasal 4 ayat (1): Penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial); 4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Pasal 40 ayat (1) dan (2): Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan TI dan melindungi dari kemungkinan penyalah-gunaan TI); dan 5. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 10 ayat (1): Badan Publik wajib mengumumkan serta merta informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum).

—–

Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.bmg.go.id/imagesData/streamline.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`