Siaran Pers No. 141/PIH/KOMINFO/12/2010
Uji Publik RPM Standar Kualitas Pelayanan VoIP: "VoIP Wajib Memenuhi Standar Kualitas Layanan"dan RPM Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio: "Setiap Pengoperasian Alat dan Perangkat Telekomunikasi Khusus Pada Stasiun Dinas Bergerak Pelayaran ( Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Be


(Jakarta, 23 Desember 2010). Kementerian Kominfo mulai tanggal 23 s/d. 30 Desember 2010 mengadakan uji publik terhadap 2 rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) dan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio. Tujuan uji publik terhadap 2 rancangan tersebut adalah untuk memperoleh tanggapan, koreksi, pengurangan, tambahan ataupun usulan dari berbagai berbagai pihak bagi tujuan penyempurnaan penyelesaian penyusunan 2 rancangan tersebut. Seperti biasanya, seandainya ada pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan tanggapannya, diharapkan dapat dikirimkan materinya ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id serta diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 30 Desember 2010.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) atau yang lebih dikenal dengan layanan VoIP, maka ini adalah menyusuli sejumlah Peraturan Menteri kominfo yang sebelumnya telah ditetapkan dan sudah berlaku, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 10 s/d. 14 yang kesemuanya terkait dengan standar kualitas pelayanan telekomunikasi. Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh penyelenggara jasa ITKP wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dalam Peraturan ini.
  2. Penyedia jasa ITKP wajib memiliki service level agreement ( SLA) dengan penyelenggara jaringan untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan dan kinerja jaringan pada Peraturan ini.
  3. Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam satu bulan tagihan harus = 5% dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
  4. Persentase penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud di atas harus = 90% dari total keluhan atas akurasi tagihan.
  5. Penyelesaian keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud di atas wajib diselesaikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak keluhan diterima.
  6. Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data pengukuran parameter standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI .
  7. Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud di atas sudah harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu setelah masa akhir periode laporan tahunan yaitu 31 Desember.
  8. BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  9. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.
  11. BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
  12. Penghargaan sebagaimana dimaksud berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio, maka beberapa hal penting yang diatur di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap calon peserta Ujian Negara Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Radio Elektronika dan/atau Operator Radio.
  2. Setelah mengikuti Diklat sebagaimana dimaksud, setiap calon peserta melalui Lembaga Diklat mendaftarkan diri kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    1. formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, yang telah diisi lengkap;
    2. foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan sertifikat keterampilan ( proficiency certificate ) GMDSS dari lembaga asal Diklat yang telah dilegalisir;
    3. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
    4. foto copy akte kelahiran atau akte tanda kenal lahir;
    5. surat keterangan berbadan sehat, memiliki pendengaran baik, dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
    6. berbicara lancar dan tidak gagap;
    7. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri
    8. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih; bagi peserta yang mengulang agar melampirkan foto copy daftar nilai yang telah diperoleh dari hasil ujian sebelumnya dan melampirkan surat
    9. keterangan/pengantar dari lembaga Diklat asal.
  3. Penyelenggaraan Ujian Negara sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi REOR yang ditetapkan oleh Dirjen Postel.
  4. Peserta Ujian Negara Sertifikasi Radio Elektronika dan/atau Operator Radio, dikenakan biaya yang besarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Bergerak Pelayaran ( Maritime Mobile Service ) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran ( Maritime Mobile-Satellite Service ) wajib dioperasikan oleh Radio Elektronika dan/atau Operator Radio yang telah memiliki Sertifikat Kewenangan.
  6. Sertifikat Kewenangan sebagaimana dimaksud, diperoleh seseorang setelah mengikuti Ujian Negara Sertifikasi REOR yang diselenggarakan oleh Ditjen Postel dan dinyatakan lulus.
  7. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Ditjen Postel dan berlaku 5 tahun serta dapat diperpanjang. Namun dapat dibatalkan jika tidak dipergunakan.

---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://www.google.co .id/imgres? imgurl= http:// vulnerabilityteam.files. wordpress. com/ 2009/02/ voip.jpg&imgrefurl =http://planet. chicha.pe/ tag/hacking /&usg=__04dKnxHYJ5QH0swyB6zBW6aXDLw=&h=518&w=514&sz= 61&hl=en&start=124&zoom=1&tbnid=tobVL6rRq9pjo

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`