Siaran Pers No. 150/DJPT.1/KOMINFO/9/2007
Antisipasi Ditjen Postel Terhadap Pemberitaan Hasil Seleksi SLI Yang Masih Bernada Mempertanyakan Keabsahannya


Pada hari ini tanggal 24 September 2007 telah termuat di salah satu media cetak nasional dengan judul "Tender Aneh". Ditjen Postel tidak terkejut dengan adanya pemberitaan tersebut, karena penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional yang lebih populer dengan istilah SLI (Sambungan Langsung Internasional) memang bernilai sangat strategis sehingga kepemilikan perizinannya sangat diharapkan bagi penyelenggara telekomunikasi yang belum memilikinya. Sebagai konsekuensinya, apapun yang menjadi keputusan Ditjen Postel dalam menetapkan hasil seleksi tidak tertutup kemungkinan mudah menimbulkan sikap pro dan kontra meskipun sudah diminimalisasi. Namun demikian, terhadap judul dan isi pemberitaan tersebut, Ditjen Postel perlu menyampaikan tanggapannya seperti berikut ini:

  1. Dalam jumpa pers Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 19 September 2007 telah disebutkan, bahwa Tim Seleksi sudah berusaha maksimal untuk memproses seleksi ini secara obyektif. Bahwasanya kemudian hasil pengumumannya menimbulkan keterkejutan sebagian publik, Tim Seleksi juga dapat memahami, karena pada dasarnya Tim Seleksi pun juga tidakconvenient dan happy terhadap hasil seleksi ini, karena pada realitanya tidak terjadi grand final .antara para peserta, mengingat ada dua peserta yang sudah tersisih di proses evaluasi teknis.
  2. Tim Seleksi juga memutuskan untuk tidak membatalkan keberadaan salah satu peserta seleksi sebagai pemenang seleksi SLI. Pertimbangannya adalah, bahwa sejauh peserta yang bersangkutan memang layak dan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku secara terperinci dan tidak ada satupun yang tidak terpenuhi, maka Tim Seleksi berkewajiban untuk mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk ditetapkan sebagai pemenang. Tidak ada pertimbangan dan alasan prestis politik, bahwa seleksi tersebut dipaksanakan harus ada pemenangnya. Jika memang semuanya tidak memenuhi syarat, Tim Seleksi pun sebaliknya juga berkewajiban untuk membatalkannya. Ini justru penting untuk kepastian hukum.
  3. Tim Seleksi melalui Dirjen Postel selaku Ketua Tim Seleksi sudah menjelaskan secara lengkap latar belakang di balik kegagalan dua peserta seleksi yang lain pada jumpa pers tanggal 19 september 2007. Hal tersebut terpaksa belum dapat dijelaskan secara lengkap pada jumpa pers tanggal 17 September 2007 karena Tim Seleksi tidak ingin melanggar code of conduct dengan membeberkan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh dua peserta seleksi yang gagal tanpa sepengetahuan mereka. Baru tanggal 19 September 2007 tersebut itulah Dirjen Postel menjelaskan secara tuntas tanpa harus menunggu selesainya masa sanggah (21 September 2007). Dalam jumpa pers tersebut, intinya Dirjen Postel menginformasikan, bahwa ada kelengkapan dokumen administrasi yang tidak dipenuhi oleh dua peserta seleksi SLI (dan hal tersebut diakui oleh dua peserta tersebut). Jika mereka keberatan dengan pengumuman Tim Seleksi, mereka berhak mengajukan masa sanggah. Bahkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR-RI, baik Menteri Kominfo maupun Dirjen Postel juga juga saling menjelaskan hal tersebut secara terbuka, yang konsekuensinya kemudian mengundang reaksi dari seorang anggota Dewan agar Dirjen Postel memberikan teguran kepada dua peserta yang gagal karena dianggap tidak serius.
  4. Bahwasanya keunggulan infrastruktur dan jaringan yang dimiliki oleh salah satu peserta dibandingkan peserta-peserta lainnya adalah penting dan perlu dipertimbangkan, karena hal tersebut menyangkut jaminan kontinuitas penyelenggaraan telekomunikasinya. Namun demikian, Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi salah satu acuan Tim Seleksi menyebutkan, bahwa tahap awal yang harus dilakukan dalam proses suatu seleksi atau tender di lingkungan jajaran pemerintah adalah berupa tahap evaluasi administrasi dan kemudian baru dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Alasan utama pengutamaan evaluasi administrasi terlebih terlebih dahulu adalah karena dalam tahap tersebut diharapkan sudah dapat diketahui kepatuhan peserta secara administratif terhadap persyaratan administrasi yang dituntut, dengan tujuan memungkinkan Tim Seleksi untuk sudah dari awal dengan tingkat ketelitian yang secermat dan sekomprehensif mungkin untuk dapat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi ini dari aspek legalitasnya mengingat ini menyangkut kesungguhan para peserta dalam mempertanggung-jawabkan keberadaan entitas perusahaannya kepada publik sebagaimana diminta oleh Tim Seleksi.
  5. Evaluasi teknis pun juga sangat penting, karena idealnya jika ketiga peserta tersebut sama-sama maju ke tahap evaluasi teknis, maka persaingan akan sangat jelas dan menarik mengingat ada esensi persandingan antar peserta secara holistik. Sayangnya kondisi ideal tersebut tidak terjadi, dan sebagai akibatnya hanya satu peserta yang dievaluasi aspek teknisnya. Pada saat evaluasi teknis inipun pada saat itu belum merupakan kondisi yang aman bagi peserta yang dievaluasi, karena minimal batas standar kelaikan infrastruktur dan jaringannya harus terpenuhi. Dengan demikian, lulus evaluasi administrasi tidak otomatis dapat lulus pula evaluasi teknisnya. Itulah sebabnya, jika pada saat itu hasil evaluasi teknisnya memberikan penilaian negatif pada satu-satunya peserta yang dievaluasi, maka Tim Seleksi berhak untuk membatalkan
  6. Terkait dengan pengunduran waktu pengumuman yang harusnya tanggal 12 September 2007 menjadi 17 September 2007, tidak ada agenda tertentu yang sengaja dirancang oleh Tim Seleksi tanpa alasan yang tidak jelas. Asalan pengunduran waktu semata-mata diperlukan Tim Seleksi untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap komposisi pemilikan saham ke instansi terkait yang berkompeten (dalam hal ini Bapepam) yang dimiliki oleh salah satu peserta yang masih tersisa. Tanpa pengunduran waktu, Tim Seleksi tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi secara akurat dan komprehensif. Bahkan jika dalam verifikasi dan validas tersebut ditemu-kenali adanya kejanggalan, maka Tim Seleksi langsung berhak membatalkan proses seleksi. Jika tanpa verifikasi dan validasi tersebut, maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan di kemudian hari jika ternyata keputusan Tim Seleksi terhadap kepemilikan saham salah satu pesertanya berpotensi menimbulkan masalah. Praktis perbedaan wantu antara tanggal 12 dan 17 September 2007 juga sesungguhnya tidak terlalu lama, karena secara legalitas pada tanggal 14 September 2007 Menteri Kominfo Moh. Nuh sudah menanda-tangani suatu surat keputusan yang menetapkan salah satu peserta sebagai pemenang seleksi tersebut. Adapun tanggal 15 dan 16 September 2007 tidak untuk acara penyampaian pengumuman, karena tepat hari Sabtu dan Minggu (bukan hari kerja).

Demikian tanggapan ini disampaikan dengan harapan dapat dimaklumi. Ditjen Postel mengucapkan terima kasih atas komentar dalam pemberitaan dengan judul "Tender Aneh" tersebut. Sekali lagi perlu diulangi esensi pernyataan Dirjen Postel selaku Ketua Tim Seleksi, bahwa Tim Seleksi tidak puas sepenuhnya dengan hasil seleksi ini karena tidak berlangsung grand final yang fight. Dengan demikian, Ditjen Postel tidak memiliki preferensi apapun dengan penetapan salah satu peserta sebagai pemenang seleksi. Bahwasanya masih menimbulkan pro kontra komentar, Ditjen Postel sudah berusaha melakukan transparansi secara optimal. Jarang ada proses seleksi bidang strategis yang tingkat transparansinya cukup tinggi seperti kegiatan seleksi ini dan juga seleksi laynan 3G setahun yang lalu, karena hampir seluruh tahap seleksi selalu diinformasikan kepada publik secara lengkap.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`