Siaran Pers No. 155/PIH/KOMINFO/7/2009
Pengumuman Hasil Lelang Tender BWA


(Jakarta, 16 Juli 2009). Setelah berlangsung 3 putaran (putaran pertama tanggal 14 Juli 2004, putaran kedua tanggal 15 Juli 2009 dan putaran ketiga tanggal 16 Juli 2009) secara e-auction sangat lancar dan sama sekali tidak ada kendala (baik dari sisi teknis maupun non teknis) , Tim Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada akhirnya telah berhasil mengakhiri seluruh rangkaian proses seleksi secara komprehensif dengan penyampaian Pengumuman Tim Seleksi secara khusus. Sampai dengan putaran terakhir, para peserta yang telah menyampaikan harga penawaran pada putaran ketiga secara e-auction adalah sebagai berikut:

  1. PT. Telkom.
  2. PT. Power Telecom.
  3. PT Jasnikom Gemanusa.
  4. PT Indosat
  5. PT Internet Madju Abad Milenindo.
  6. PT Indosat Mega Media.
  7. PT Sejahtera Globalindo.
  8. PT Internux.
  9. PT Centrin Online.
  10. PT Global Komunika Dewata.
  11. PT First Media.
  12. PT Bakrie Telecom.
  13. PT Jasnita Telekomindo.
  14. PT MSH Niaga Telecom Indonesia.
  15. PT Berca Hardayaperkasa.
  16. PT Citra Sari Makmur.
  17. PT Tigatra Komunikatama.
  18. Konsorsium PT Batam, Bintan Telekomunikasi dan PT Cyberindo Aditama.
  19. Konsorsium Moratelindo Teleglobal.
  20. PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia.
  21. Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Yang cukup menarik adalah, bahwasanya pada last minutes konsentrasi tinggi sangat tersita karena setiap peserta cenderung sangat berhati-hati dalam memasukkan angka penawaran mengingat tingginya tingkat kompetisi. Dalam kondisi tersebut, Tim Seleksi sangat konsisten dalam menangani keamanan jaringan dan kerahasiaan data (didampingi oleh Notaris Independen), karena sejak awal kepada setiap peserta telah diminta untuk menjaga data-data yang bersifat rahasia yang telah diberikan Tim Seleksi kepada mereka masing-masing, seperti halnya username peserta beserta password-nya. Tim Seleksi tidak bertanggung-jawab atas bocornya informasi mengenai informasi-informasi tersebut setelah diberikan kepada peserta. Segala resiko kebocoran menjadi tanggung-jawab peserta. Kelancaran putaran 1, 2 dan 3 ini berarti menutup peluang perlu adanya rencana darurat (contigency plan), karena memang tidak ada kendala sema sekali.

Nantinya setelah melewati masa sanggah dan jika tidak ada sanggahan yang signifikan, akan dilakukan penetapan pemenang. Pemenang hasil lelang ini akan mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched. Izin prinsip ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan hasil evaluasi terhadap antara lain pembangunan (roll out) dan aspek-aspek lainnya.
  2. Mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan jumlah blok frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku 10 tahun dan dimungkinkan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi.

Pemenang seleksi ini mempunyai kewajiban:

  1. Membayar nilai akhir pelelangan untuk tiap blok pita frekuensi radio di frekuensi radio 2.3 GHz sesuai dengan tata pembayaran yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
  2. Memenuhi kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen yang diserahkan pada saat prakualifikasi.
  3. Melaksanakan prinsip open access network, yaitu pemenang menyewakan kapasitas jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi 2.3 GHz kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi lainnya minimum sebesar 20% dari total jaringannya, selama ada yang membutuhkan.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`