Siaran Pers No. 157/PIH/KOMINFO/7/2009
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi (Dalam Penyelenggaraan Jasa Akses Internet dan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik)


(Jakarta, 22 Juli 2009). Data perizinan jasa multimedia yang terdapat di Ditjen Postel menunjukkan, bahwa sampai dengan saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku adalah sebagai berikut: untuk perizinan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) dimiliki oleh 172 perusahaan; untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) oleh 40 perusahaan; untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan; dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan. Maka dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, Ditjen Postel Departemen Kominfo terus secara intensif melakukan fungsi pengawasan tersebut. Salah satu dampak pengawasan tersebut adalah adanya beberapa penyelenggara telekomunikasi, khususnya yang menyediakan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) terhitung mulai tanggal 29 Juni 2009 telah dicabut keberadaan izin penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Dirjen Postel No. 168/DIRJEN/2009 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider). Para penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya tersebut berikut dengan alasan pencabutannya adalah sebagai berikut:

Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban penyesuaian izin

No.

Nama Perusahaan

Alamat Dalam Izin

No. Izin

Tanggal Penerbitan Izin

1.

PT Arus Nawala

Jakarta Stock Exchange Tower 2, Suite 1701 , Jl Sudirman, kav 52-53 Jakarta

35/Dirjen/2002

10/04/2002

2.

PT Quantum Aksesindo Nusantara

Plaza 3, Pondok Indah, Blok F1-F4 Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta

288/Dirjen/2001

22/11/2001

Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena kelalaian memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007

No.

Nama Perusahaan

Alamat Dalam Izin

No. Izin

Tanggal Penerbitan Izin

1.

PT Enciety Binakarya Cemerlang

Jl. Manyar Tirtoyoso Utara V/7 Klampis Ngasem – Sukolilo, Surabaya

11/Dirjen/2005

4/2/2005

2.

PT Sae Plus

Jl. Tukad Saba No. 29,

Panjer, Denpasar Selatan, Bali

296/Dirjen/2006

23/8/2006

3.

PT Gapura Global Komunikasi

Gedung Cyber Lt. 5, Jl. Kuningan Barat 8, Jakarta

123/Dirjen/2008

(Tahun 2008 adalah saat penyesuaian perizinan modern lisencing -nya dari pola perizinan yang lama khusus bagi PT Gapura Global Komunikasi)

27/3/2008

Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri

No.

Nama Perusahaan

Alamat Dalam Izin

No. Izin

Tanggal Penerbitan Izin

1.

PT Telesindo Media Utama

Menara Batavia lt 11, Jl. KH. Mas Mansyur, kv 126, Jakarta

140/Dirjen/1999

13/7/1999

2.

PT Subur Sakti Putra

Graha Asri Aniela Anggun (AAA), Jl. Tanah Abang III/15 Jakarta

245/Dirjen/2000

29/12/2000

3.

PT Metrodata Global Akses

Wisma Metropolitan I, lt 16, Jl. Jend Sudirman, kav 29-31, Jakarta

53/Dirjen/2000

22/6/2000

4.

PT Dayamitra Telekomunikasi

Wisma GKBI, lt 10, Jl. Jend Sudirman No. 28, Jakarta

230/Dirjen/2000

23/11/2000

5.

PT Uninet Bhaktinusa

Jl. Palmerah Selatan No. 22-28, Jakarta

KM.33/PT.102/MPPT-97

10/3/1997

Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi

No.

Nama Perusahaan

Alamat Dalam Izin

No. Izin

Tanggal Penerbitan Izin

1.

PT Corbec Communication

Jl. Laswi No. 57 Bandung

215/Dirjen/2007

9/10/2007

Pada tanggal yang sama pula (29 Juni 2009), Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar juga telah menanda-tangani Keputusan Dirjen Postel No. 169/DIRJEN/2009 tentang Pencabutan Keputusan Dirjen Postel No. 152/DIRJEN/2006 Tanggal 24 April 2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) PT Corbec Communication. Baik dalam pencabutan izin penyelenggaraan jasa akses internet dan jasa internet teleponi untuk keperluan publik ini, Ditjen Postel Departemen Kominfo sudah mempertimbangkan berbagai hal dan juga mengacu pada ketentuan yang berlaku. Aturan pencabutan ini dimungkinkan menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 46 ayat (1), yang menyebutkan, bahwa sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Lebih lanjut pada Pasal 46 ayat (2) disebutkan juga, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Secara lebih terperinci aturan pencabutan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyebutkan pada Pasal 95 ayat (1), bahwa pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Selanjutnya masih pada PP tersebut, pada ayat (2) disebutkan, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.

Aturan-aturan hukum tersebut perlu diperjelas, untuk menunjukkan, bahwa Departemen Kominfo sangat berhati-hati namun tegas dalam mengambil keputusan pada setiap saat harus melakukan pencabutan izin apapun nama penyelenggaraannya, dimana dalam konteks ini adalah untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Kepada para penyelenggara tersebut sudah pula diberi peringatan tertulis hingga 3 kali masing-masing dan setelah itupun Departemen Kominfo melakukan verifikasi agar supaya keputusan ini tidak menimbulkan dampak hukum yang berbalik bagi Departemen Kominfo. Dan lagi, pencabutan izin seperti ini bukan yang pertama-kalinya untuk penyelenggara telekomunikasi yang lain-lainnya karena beberapa waktu yang lalupun hal serupa juga pernah dilakukan dan selalu dipublikasikan secara luas. Sebagai konsekuensi pencabutan ini, penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya tersebut dilarang melaksanakan penyelenggaraan layanannya sesuai dengan izin yang dicabut. Hanya saja, pencabutan ini tidak membatalkan kewajiban-kewajiban yang merupakan piutang negara.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`