(Jakarta, 22 Juli 2009). Data perizinan jasa multimedia yang terdapat di Ditjen Postel menunjukkan, bahwa sampai dengan saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku adalah sebagai berikut: untuk perizinan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) dimiliki oleh 172 perusahaan; untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) oleh 40 perusahaan; untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan; dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan. Maka dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi, Ditjen Postel Departemen Kominfo terus secara intensif melakukan fungsi pengawasan tersebut. Salah satu dampak pengawasan tersebut adalah adanya beberapa penyelenggara telekomunikasi, khususnya yang menyediakan jasa akses internet (ISP/Internet Service Provider) terhitung mulai tanggal 29 Juni 2009 telah dicabut keberadaan izin penyelenggaraannya berdasarkan Keputusan Dirjen Postel No. 168/DIRJEN/2009 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider). Para penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya tersebut berikut dengan alasan pencabutannya adalah sebagai berikut:
Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban penyesuaian izin | ||||
No. | Nama Perusahaan | Alamat Dalam Izin | No. Izin | Tanggal Penerbitan Izin |
1. | PT Arus Nawala | Jakarta Stock Exchange Tower 2, Suite 1701 , Jl Sudirman, kav 52-53 Jakarta | 35/Dirjen/2002 | 10/04/2002 |
2. | PT Quantum Aksesindo Nusantara | Plaza 3, Pondok Indah, Blok F1-F4 Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta | 288/Dirjen/2001 | 22/11/2001 |
Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena kelalaian memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007 | ||||
No. | Nama Perusahaan | Alamat Dalam Izin | No. Izin | Tanggal Penerbitan Izin |
1. | PT Enciety Binakarya Cemerlang | Jl. Manyar Tirtoyoso Utara V/7 Klampis Ngasem – Sukolilo, Surabaya | 11/Dirjen/2005 | 4/2/2005 |
2. | PT Sae Plus | Jl. Tukad Saba No. 29, Panjer, Denpasar Selatan, Bali | 296/Dirjen/2006 | 23/8/2006 |
3. | PT Gapura Global Komunikasi | Gedung Cyber Lt. 5, Jl. Kuningan Barat 8, Jakarta | 123/Dirjen/2008 (Tahun 2008 adalah saat penyesuaian perizinan modern lisencing -nya dari pola perizinan yang lama khusus bagi PT Gapura Global Komunikasi) | 27/3/2008 |
Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri | ||||
No. | Nama Perusahaan | Alamat Dalam Izin | No. Izin | Tanggal Penerbitan Izin |
1. | PT Telesindo Media Utama | Menara Batavia lt 11, Jl. KH. Mas Mansyur, kv 126, Jakarta | 140/Dirjen/1999 | 13/7/1999 |
2. | PT Subur Sakti Putra | Graha Asri Aniela Anggun (AAA), Jl. Tanah Abang III/15 Jakarta | 245/Dirjen/2000 | 29/12/2000 |
3. | PT Metrodata Global Akses | Wisma Metropolitan I, lt 16, Jl. Jend Sudirman, kav 29-31, Jakarta | 53/Dirjen/2000 | 22/6/2000 |
4. | PT Dayamitra Telekomunikasi | Wisma GKBI, lt 10, Jl. Jend Sudirman No. 28, Jakarta | 230/Dirjen/2000 | 23/11/2000 |
5. | PT Uninet Bhaktinusa | Jl. Palmerah Selatan No. 22-28, Jakarta | KM.33/PT.102/MPPT-97 | 10/3/1997 |
Penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi | ||||
No. | Nama Perusahaan | Alamat Dalam Izin | No. Izin | Tanggal Penerbitan Izin |
1. | PT Corbec Communication | Jl. Laswi No. 57 Bandung | 215/Dirjen/2007 | 9/10/2007 |
Pada tanggal yang sama pula (29 Juni 2009), Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar juga telah menanda-tangani Keputusan Dirjen Postel No. 169/DIRJEN/2009 tentang Pencabutan Keputusan Dirjen Postel No. 152/DIRJEN/2006 Tanggal 24 April 2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) PT Corbec Communication. Baik dalam pencabutan izin penyelenggaraan jasa akses internet dan jasa internet teleponi untuk keperluan publik ini, Ditjen Postel Departemen Kominfo sudah mempertimbangkan berbagai hal dan juga mengacu pada ketentuan yang berlaku. Aturan pencabutan ini dimungkinkan menurut UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi khususnya Pasal 46 ayat (1), yang menyebutkan, bahwa sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Lebih lanjut pada Pasal 46 ayat (2) disebutkan juga, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Secara lebih terperinci aturan pencabutan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyebutkan pada Pasal 95 ayat (1), bahwa pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Selanjutnya masih pada PP tersebut, pada ayat (2) disebutkan, bahwa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Aturan-aturan hukum tersebut perlu diperjelas, untuk menunjukkan, bahwa Departemen Kominfo sangat berhati-hati namun tegas dalam mengambil keputusan pada setiap saat harus melakukan pencabutan izin apapun nama penyelenggaraannya, dimana dalam konteks ini adalah untuk penyelenggaraan telekomunikasi. Kepada para penyelenggara tersebut sudah pula diberi peringatan tertulis hingga 3 kali masing-masing dan setelah itupun Departemen Kominfo melakukan verifikasi agar supaya keputusan ini tidak menimbulkan dampak hukum yang berbalik bagi Departemen Kominfo. Dan lagi, pencabutan izin seperti ini bukan yang pertama-kalinya untuk penyelenggara telekomunikasi yang lain-lainnya karena beberapa waktu yang lalupun hal serupa juga pernah dilakukan dan selalu dipublikasikan secara luas. Sebagai konsekuensi pencabutan ini, penyelenggara telekomunikasi yang dicabut izinnya tersebut dilarang melaksanakan penyelenggaraan layanannya sesuai dengan izin yang dicabut. Hanya saja, pencabutan ini tidak membatalkan kewajiban-kewajiban yang merupakan piutang negara.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).