Siaran Pers No. 203/PIH/KOMINFO/10/2009
Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo


(Jakarta, 21 Oktober 2009). Melengkapi beberapa regulasi yang disahkan dalam beberapa hari terakhir ini, maka sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 16 Oktober 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Pertimbangan-pertimbangan utama yang mendasari Peraturan Menteri ini (yang saat masih merupakan rancangan sempat dikonsultasikan kepada publik pada awal bulan September 2009).adalah bahwasanya perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog ke menjadi teknologi penyiaran digital dan arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran. Sehingga dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free - to - air ) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran ke digital harus segera dilaksanakan perlu dilaksanakan secara bertahap . Di samping itu pemerintah jyga menyadari sepenuhnya, bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo ini adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) bertujuan untuk: meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran; meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di Indonesia; mendorong konvergensi layanan multimedia; dan menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar ( free to air).
  2. Penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) terdiri atas: Penyelenggara Program Siaran; dan Penyelenggara Infrastruktur.
  3. Penyelenggara Program Siaran sebagaimana dimaksud terdiri atas: Penyelenggara Program Siaran Publik; dan Penyelenggara Program Siaran Swasta .
  4. Penyelenggara Program Siaran Publik sebagaimana dimaksud terdiri atas: Penyelenggara Program Siaran Publik TVRI; dan Penyelenggara Program Siaran Publik Lokal.
  5. Penyelenggara Infrastruktur sebagaimana dimaksud terdiri atas: Penyelenggara Multipleksing; dan Penyedia Menara.
  6. Penyelenggara Multipleksing sebagaimana dimaksud terdiri atas: Penyelenggara Multipleksing Publik; dan Penyelenggara Multipleksing Swasta .
  7. Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah jangkauan siaran.
  8. Wilayah penyelenggaraan multipleksing adalah zona layanan.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran dan zona layanan sebagaimana dimaksud pada akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri .
  10. Dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam harus: melindungi kepentingan dan keamanan negara; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; memajukan kebudayaan nasional; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat; memberikan layanannya secara profesional dan bertanggung jawab; dan menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
  11. Untuk menyelenggarakan program siaran, Penyelenggara Program Siaran harus: mematuhi ketentuan mengenai hak siar, ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang ditetapkan oleh KPI; dan bekerja sama dengan Penyelenggara Multipleksing.
  12. Penyelenggara Program Siaran Swasta dan Penyelenggara Program Siaran Publik Lokal hanya dapat menyiarkan 1 program siaran melalui 1 Penyelenggara Multipleksing di wilayah jangkauan siaran sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Program Siaran yang dimilikinya.
  13. Penyelenggara Program Siaran dapat memperoleh Izin Penyelenggara an Multipleksing sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  14. Penyelenggara Multipleksing merupakan penyelenggara jaringan untuk untuk penyaluran program siaran televisi digital terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).
  15. Penyelenggara Multipleksing wajib: memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk seluruh setiap zona layanannya; memenuhi komitmen pembangunan sarana dan prasarana untuk yang mencakup seluruh wilayah jangkauan siaran dalam zona layanannya; mencegah terjadinya interferensi dengan Penyelenggara Multipleksing lain pada wilayah jangkauan siaran yang sama dan wilayah jangkauan siaran yang bersebelahan; menyediakan perangkat sistem multipleks, sistem transmisi dan jaringan pendukungnya; dan menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sesuai peraturan perundang-undangan .
  16. Penyelenggara Multipleksing hanya dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Program Siaran pada tiap wilayah jangkauan siaran yang berada di dalam zona layanannya.
  17. Penyelenggara Multipleksing harus mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
  18. Penyelenggara Multipleksing dapat memperoleh izin pada lebih dari 1 zona layanan.
  19. Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di zona layanannya, Penyelenggara Multipleksing dapat melakukan relai siaran dengan menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah jangkauan siaran.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`