Siaran Pers No. 224/PIH/KOMINFO/12/2009
Peringatan Sekitar 1 Bulan Jelang Pemberlakuan (Mulai 16 Januari 2010) Peraturan Pemerintah Yang Terkait Dengan Sanksi Denda Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2009


(Jakarta, 8 Desember 2009) . Sekitar hampir setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 Januari 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menanda-tangani Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo. Pasal 16 PP tersebut menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, karena PP tersebut diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009, maka PP tersebut secara otomatis mulai berlaku sejak tanggal 16 Januari 2009. Dengan berlakunya PP tersebut, maka PP sebelumnya, yaitu PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, pengecualian diberlakukan untuk pemberlakuan sanksi administrasi dari penyelenggaraan telekomunikasi, karena Pasal 14 menyebutkan secara lengkap, bahwa pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa: a. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan b. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Sehingga khusus pengenaan sanksi denda ini baru mulai efektif berlaku pada tanggal 16 Januari 2010.

Meskipun melalui Siaran Pers No. 58/PIH/KOMINFO/2/2009 tertanggal 3 Pebruari 2009 Departemen Kominfo pernah mempublikasikan adanya PP No. 7 Tahun 2009, namun demikian melalui Siaran Pers ini kembali Departemen Kominfo mempublikasikan ketentuan yang terkait dengan pemberlakuan sanksi denda ini dengan tujuan agar para penyelenggara telekomunikasi dapat mempersiapkan diri secara lebih baik menjelang pemberlakuan ketentuan mengenai sanksi denda tersebut mengingat konsekuensi pemberlakukan PP tersebut dapat berdampak signifikan bagi setiap penyelenggara telekomunikasi yang dianggap melakukan pelanggaran.

Beberapa hal penting yang juga terdapat pada PP No. 7 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

1.

Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan telekomunikasi dan atau jasa telefoni dasar, karena tingkat pencapaian pembangunannya hanya:

a.

0% - 40% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 600.000.000,-

b.

41% - 70% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 400.000.000,-

c.

71% - 90% dari kewajiban.

persentase / tahun

Rp 200.000.000,-

2.

Sanksi berupa denda karena tidak memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

per pelanggaran

Rp 200.000.000,-

3.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran akibat tidak adanya kepatuhan terhadap jadwal penyediaan interkoneksi (jadwal proses pemberian jawaban, jadwal proses negosiasi, jadwal proses penyediaan akses, dan lainnya) sebagaimana diatur di dalam peraturan yang berlaku.

per pelanggaran

Rp 600.000.000,-

4.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran diskriminasi harga dan akses interkoneksi.

per pelanggaran

Rp 10.000.000.000,-

5.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran penggunaan produksi dalam negeri akibat belanja modal yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

persentase / tahun

15% x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Modal / tahun

6.

Sanksi berupa denda karena pelanggaran penggunaan produksi dalam negeri akibat belanja operasional yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

persentase / tahun

15% x (Kekurangan Kewajiban) % x Belanja Operasional / tahun

7.

Tidak memenuhi layanan minimal yang wajib disediakan.

per jenis layanan

Rp 10.000.000,-

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`