SIARAN PERS NO.40/PIH/KOMINFO/7/2014
Migrasi Nomor 500XYZ Menjadi 1500XYZ

Sumber Ilustrasi : http://earnrock.com/wp-content/uploads/2013/05/work1.jpg

Saat ini kebutuhan layanan call center sebagai media untuk layanan informasi komersial korporasi semakin berkembang seiring dengan perkembangan layanan telekomunikasi yang semakin menjangkau masyarakat sampai ke pelosok tanah air. Layanan call center merupakan media yang murah dan praktis bagi nasyarakat luas untuk mendapatkan informasi, melakukan proses pemesanan, transaksi, dan pengaduan kepada perusahaan penyedia barang dan jasa. Untuk mengakses layanan call center diperlukan penornoran telekomunikasi sebagai kode akses yang mudah diingat oleh pengakses.

Kernenterian Komunikasi dan lnformatika bertugas mengatur clan mengawasi Penyelenggaraan layanan call center serta penggunaan kode aksesnya, sesuai dengan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan call center dan penggunaan penomoran telekomunikasi.

Dari hasil evaluasi atas pengawasan penggunaan penomoran telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukenali beberapa nomor di Blok Nomor 500XYZ dipergunakan selayaknya sebagai nomor akses call center. Dalam peraturan Menteri Kominfo nomor 09/KEP/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Kepusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Pembangunan Telekomunikasi Nasional Indonesia 2000, blok nomor 500XYZ seyogyanya digunakan untuk nomor pelanggan PSTN, sedangkan untuk kode akses layanan call center telah dialokasikan nomor 140XY dan 150(A)XYZ.

Dalam rangka penyesuaian dengan regulasi terkair digunakannya beberapa nomor di blok nomor 500XYZ untuk akses call center, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan operator pengelola blok nomor 500XYZ, yaitu PT. Telkom. Dari hasil pembahasan akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan bahwa pelanggan nomor 500XYZ harus dipindahkan (migrasi) ke nomor 1500XYZ. Mengingat bahwa nomor 1500XYZ adalah nomor kode akses untuk pelayanan call center maka status pelanggan 1500XYZ adalah sebagai pelanggan layanan call center dan layanannya diberikan oleh penyelenggara call center yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan dan mendapatkan penetapan penggunaan kode akses call center 1500XYZ.

Karena PT Telkom fokus pada core bisnisnya, maka PT. Telkom akan menyerahkan pcngelolaan dan penyelenggaraan call center 1500XYZ kepada PT Infomedia Nusantara, selaku Anak Perusahaan PT. Telkom, yang telah memiliki izin penyelenggaraan call center. Menteri Komunikasi dam Informatika berdasarkan keputusan No. 520 tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 telah menetapkan penggunaan kode akses 1500XYZ untuk penyelenggaraan call center kepada PT Infomedia Nusantara. Dalam pemenuhan layanan 1500XYZ tersebut, PT. Infomedia Nusantara akan bekerjasama dengan. PT. Telkom. Dengan ditetapkannya PT. Infomedia Nusantara untuk menggunakan kode akses 1500XYZ, maka status pelanggan 500XYZ nantinya beralih dari pelanggan PT. Telkom menjadi pelanggan PT. Infomedia Nusantara.

Pada proses migrasi nomor 500XYZ mejadi 1500XYZ diberlakukan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkannya penetapan penggunaan kode akses 1500XYZ kepada PT. Informedia Nusantara, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Selama masa transisi dimaksud nomor 500XYZ masih dapat digunakan, namun setelah masa transisi berakhir maka penggunaan nomor 500XYZ akan dikembalikan kepada fungsi awal sebagai blok nomor PSTN.

Untuk keperluan migrasi ini maka pihak PT. Telkom agar berkoordinasi dengan para pelanggan nomor 500XYZ dalam proses perpindahan status pelanggan dan penggunaan nomor kode akses menjadi pelanggan PT. Infomedia Nusantara dengan menggunakan kode akses 1500XYZ. Pelanggan 500XYZ eksisting diberikan alternatif untuk migrasi menjadi pelanggan 1500XYZ dan menjadi pelanggan PT. Infomedia Nusantara atau jika tidak bersedia menjadi pelanggan PT. Infomedia Nusantara hanya dapat menggunakan nomor 500XYZ sampai dengan masa transisi berkahir.

Dalam rangka pengawasan dan supervisi proses migrasi ini akan dibentuk Tim bersama antara Kementerian Kominfo dengan pihak PT. Telkom yang akan bekerja sampai dengan selesainya migrasi nomor 500XYZ menjadi 1500XYZ.

================================================================================================

Sumber Ilustrasi : http://earnrock.com/wp-content/uploads/2013/05/work1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`