Siaran Pers No. 44/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Respon Publik Terhadap Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal


Ditjen Postel (melalui Siaran Pers No. 39/DJPT.1/KOMINFO/4/2007 tertanggal 30 Maret 2007) pada tanggal 30 Maret 2007 s/d. 5 April 2007 telah mengadakan konsultasi publik berkaitan dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal. Sampai dengan batas akhir penutupan konsultasi publik pada tanggal 5 April 2007 telah terdapat sejumlah pihak yang telah mengirimkan tanggapannya (melalui email ke gatot_b@postel.go.id), dan untuk itu Ditjen Postel mengucapkan terima-kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian, kerjasama dan sikap/solusi kritisnya dalam mencermati rancangan peraturan ini. Mereka itu adalah:

  1. PT Telkom.
  2. PT Indosat.
  3. PT Excelcomindo Pratama.
  4. PT Pasifik Satelit Nusantara.
  5. PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia .
  6. PT Citra Sari Makmur Satellite & Terrestrial Network
  7. PT Dwimitra Daya Eltiga.
  8. Intel Corporation.
  9. Indonesia Telecentre Network (Bappenas & UNDP).
  10. MGT Forum.
  11. Arnold Djiwatampu (Perseorangan).
  12. Lukman Adjam (Perseorangan).
  13. Dwi Doso Warso (Perseorangan).
  14. Rusdi Rusdiah (Perseorangan).
  15. Hepi (Perseorangan).

Pada umumnya, tanggapan yang muncul cukup responsif dan sangat berharap banyak agar program USO ini dapat terselenggara dengan baik, persiapan yang komprehensif, ruang lingkup penyediaan fasilitas telekomunikasi secara "long term – oriented" dan keterlibatan kemitraan secara lebih terbuka. Adapun beberapa hal penting dari tanggapan dan usulan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana penyedia tidak hanya berhak mendapatkan akses interkoneksi dari penyelenggara jasa/jaringan telekomunikasi, tetapi bahkan diusulkan untuk berhak mendapatkan ijin penyelenggaraan jaringan tetap lokal pada blok wilayah penyediaan.
  2. Pelaksana penyedia tidak hanya wajib menyediakan akses dan menyampaikan data pengoperasian kepada BTIP secara realtime, tetapi bahkan secara on-line.
  3. Pemerintah disarankan untuk memilih tehnologi radio point to multipoint yang memiliki wilayah cakupan yang luas sehingga rasio kapasitas terpakai terhadap kapasitas terpasang dapat lebih optimal yang berimpilikasi pada nilai investasi dan operasional.
  4. Pemerintah perlu memperjelas sejumlah definisi berikut ini, yaitu: kontrak anak, beda kontrak induk dan perjanjian, uang muka, biaya jasa penyediaan, parameter kualitas, system penomoran yang digunakan, besaran penggantian untuk USO, dan pairing scheme.
  5. BTIP sebaiknya juga bertanggung-jawab sebagai perantara antara penyelenggara USO dengan Pemda setempat dengan tujuan agar supaya Pemda tidak menghambat pelaksanaan USO tersebut.
  6. Penambahan ayat baru, bahwasanya pelaksana penyedia berhak untuk mendapatkan insentif seperti: pembebasan biaya import, retribusi, perijinan, ISR dan BHP Frekuensi Radio, BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO.
  7. Pelaksana penyedia wajib menggunakan system penomoran yang berlaku, sehingga tidak harus menggunakan sistem penomoran tersendiri yang mencirikan KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) Telekomunikasi, karena tidak berimplikasi pada biaya tambahan dan table routing.
  8. Pemerintah diusulkan untuk mempertegas status asset yang dibangun antara milik pemerintah atau milik pemenang seleksi.
  9. Peserta lelang sebaiknya tidak dibatasi kepada penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara jaringan bergerak satelit dan penyelenggara jaringan bergerak seluler saja, tetapi juga sebaiknya mengikut sertakan penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switch.
  10. Pengalaman pelaksanaan USO di Vietnam dan Pakistan menunjukkan, bahwa pemerintah mungkin "beragam" mulai dalam aspek pendanaan maupun jenis layanan yang disediakan melalui pelaksana penyedia sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis yang ada.
  11. Pemerintah diusulkan untuk mengubah paradigma penggunaan dana KPU Telekomunikasi dari penyediaan sarana dan prasarana menjadi program TIK untuk pemberdayaan masyarakat.

Mengingat tanggapan-tanggapan yang masuk sangat beragam, seperti biasanya dalam setiap konsultasi publik, maka Ditjen Postel akan sangat serius mempelajarinya masukan-masukan tersebut demi kesempurnaan rancancangan peraturan ini, karena bagaimanapun juga tujuan konsultasi publik ini bukan untuk memperoleh legitimasi, tetapi mendapatkan masukan, koreksi dan bahkan saran yang mungkin belum dipertimbangkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada point yang cukup relevan mungkin dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi. Namun demikian, keputusan akhir dari formulasi kembali terhadap rancangan peraturan ini tetap ada di Ditjen Postel (sehingga tidak seluruh tanggapan dapat diakomodasi), yang untuk selanjutnya akan dilaporkan dengan sangat segera ke Menteri Kominfo untuk kembali dibahas secara pleno Departemen Kominfo dan BRTI sebelum ditanda-tangani.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`