Siaran Pers No. 46/DJPT.1/KOMINFO/4/2007
Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Kominfo Tentang Rencana Strategis Pelaksanaan Layanan Pos Universal


Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos, layanan pos universal merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pos jenis tertentu sehingga memungkinkan masyarakat mengirim dan atau menerima berita dan barang dari satu titik ke titik layanan. Kondisi ini mengharuskan penyelenggara untuk menyediakan layanan di seluruh wilayah Indonesia dengan tarif yang terjangkau, meski diakui bahwa kondisi ini dirasakan berat karena terbatasnya jaringan transportasi yang ada serta besarnya biaya investasi dan operasional yang jauh melebihi pendapatan, sehingga menuntut peningkatan peran BUMN dan BUMS dan pemberdayaan pemerintah daerah dan BUMD dalam penyelenggaraan layanan pos universal. Mengingatnya pentingnya layanan pos universal ini dan juga dalam rangka efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutannya, maka perlu diatur Rencana Strategis Pelaksanaan Layanan Pos Universal dalam bentuk Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Rancangan keputusan ini dilengkapi dengan lampirannya, yang memuat pendahuluan dari rencana strategis, visi dan misi, isu-isu strategis, kebijakan umum, kebijakan khusus rencana strategi, program verja dan rencana implementasi. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan perposan nasional menghadapi tantangan yang lebih berat di masa depan seiring dengan perubahan struktur industri pos dan lingkungan eksternal. Dinamika industri perposan diwarnai dengan adanya perubahan-perubahan di pasar jasa layanan pos, antara lain: kompetisi diantara pelaku semakin ketat, pergeseran pola permintaan terhadap layanan pos, serta munculnya berbagai bentuk layanan substitusi pos. Sedangkan beberapa faktor eksternal yang muncul antara lain: kemajuan teknologi informasi, globalisasi, perubahan standar dan aturan internasional, perubahan sosial ekonomi, serta berkembangnya sarana transportasi. Berbagai hal tersebut mengakibatkan munculnya jasa-jasa pelayanan baru maupun tuntutan perluasan cakupan layanan pos hingga daerah-daerah pelosok sehingga paradigma lama penyelenggaraan jasa pos perlu dikaji ulang, termasuk layanan pos universal.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap terpenuhinya kewajiban layanan pos universal berhak untuk menetapkan satu atau lebih perusahaan untuk menyelenggarakan layanan pos universal. Saat ini PT. Pos adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pos universal dan mendapatkan kompensasi atas penugasannya. Dalam perkembangannya, muncul banyak masalah terkait dengan kinerja layanan maupun penetapan besarnya kompensasi yang dibayar oleh pemerintah. Berbagai pihak penyelenggara layanan pos juga merasa yakin dapat melaksanakan penugasan menyelenggarakan layanan pos universal apabila diberi kepercayaan oleh pemerintah. Pada sisi lain, hingga saat ini belum ada suatu pedoman komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan dan evaluasi dalam penyelenggaraan layanan pos universal oleh para pemangku kepentingan. Pedoman tersebut seyogyanya disusun dalam bentuk rencana rencana strategis yang berisi tentang kebijakan umum, kebijakan khusus, strategi, dan program pengembangan layanan pos universal.

Mengingat cukup krusial materi-materi yang tercantum dalam rancangan ini, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini mengadakan konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan, masukan, koreksi, kritik dan saran bagi kesempurnaan rancangan ini, baik dari kalangan PT Pos Indonesia, para penyelenggara jasa titipan ( private courier service ) maupun berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan perposan nasional. Tanggapan dapat disampaikan ke alamat email: gatot_b@postel.go.id dan diharapkan dapat diterima paling lambat pada tanggal 27 April 2007.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

Email: gatot_b@postel.go.id

Tel/Fax: 021.3860766.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`