SIARAN PERS NO.46/PIH/KOMINFO/6/2015
Penertiban Perangkat Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Illegal Guna Mengantisipasi Gangguan pada Sistem Komunikasi Penerbangan

SIARAN PERS NO.46/PIH/KOMINFO/6/2015

(Jakarta, 19 Juni 2015) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, pada tanggal 9 s.d. 12 Juni 2015 telah melaksanakan operasi penertiban. Target operasi penertiban difokuskan terhadap penggunaan perangkat radio komunitas illegal yang lokasinya berada di sekitar Bandar Udara Soekarno Hatta, yang berpotensi mengganggu frekuensi radio penerbangan. Kegiatan operasi ini dilakukan oleh Tim Terpadu terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balai Monitoring SFR Kelas II Tangerang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Perum LPPNPI Cabang JATSC, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Korem 052 Wijayakrama Kodam Jaya.

Operasi penertiban dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan frekuensi radio penerbangan yang bersumber dari Radio Komunitas yang memancar dan menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada operasi penertiban kali ini, Tim berhasil mengamankan perangkat dari 8 (delapan) Radio Komunitas yang menggunakan frekuensi radio di luar peruntukan radio komunitas. Ketentuan yang dilanggar yaitu sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 pada :
    1. Pasal 11 bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri,
    2. Pasal 32, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan berlaku, yang lebih lanjut diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
    3. Pasal 33 bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah, sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu.
    4. Pasal 52, bahwa peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak didenda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas disebutkan pada Pasal 10 ayat (2) bahwa Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh Radio Komunitas tersebut telah menghentikan pancaran (off air) dan perangkat pemancarnya telah diamankan sebagai barang bukti. Para pelanggar akan dipanggil dan dimintai keterangannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sebelum operasi pelaksanaan penertiban tersebut, Tim Direktorat Pengendalian SDPPI telah melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sertifikasi dan labeling perangkat telekomunikasi agar dalam penyelenggaraannya harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI serta pihak terkait untuk melaksanakan penertiban secara berkala dengan harapan aturan hukum di bidang perangkat telekomunikasi dan spektrum frekuensi radio dapat ditegakkan sehingga gangguan sistem komunikasi penerbangan dan penyalahgunaan perangkat pemancar illegal tidak terjadi lagi.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`