SIARAN PERS NO. 50/PIH/KOMINFO/8/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita UHF

Sumber Ilustrasi : http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Televisi-Ilustrasi.jpg

(Jakarta, 21 Agustus 2014). Dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, perlu dilakukan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) beserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III. Semua masukan dan tanggapan dapat disampaikan via email pehaes@postel.go.id, pudjo_h@yahoo.com, gustial@gmail.com, yudhistira.prayoga@gmail.com, dan baghukprp@gmail.com dari tanggal 21 Agustus 2014 s.d. 28 Agustus 2014.

Hal-hal yang diatur dalam RPM ini yaitu antara lain:

  1. Ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF).
  2. Ketentuan penggunaan kanal frekuensi televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) untuk Lembaga Penyiaran Komunitas yaitu:
    1. Wilayah layanan untuk dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan paling besar 65 db V/m untuk band IV dan 70 db V/m untuk band V.
    2. Kanal frekuensi radio yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas adalah kanal di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan dimana Lembaga Penyiaran Komunitas tersebut bersiaran.
    3. Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu kabupaten/ kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.
  3. Ketentuan jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurang-kurangnya:
    1. 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan
    2. Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal yang bersebelahan (adjacent channel).
  1. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi:
    1. Perubahan lokasi pemancar;
    2. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi.
  2. Penetapan kanal frekuensi radio baru di beberapa wilayah layanan.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

Sumber Ilustrasi : http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Televisi-Ilustrasi.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`