Siaran Pers No. 64/DJPT.1/KOMINFO/V/2006
Tingkat Kemajuan Kelanjutan Registrasi Prabayar Cukup Pesat Meskipun Dibayang-Bayangi Tantangan Konsistensi Pelaksanaan Soft Block


  1. Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil pada tanggal 28 April 2006 (atau sekitar sebulan yang lalu) telah menyatakan berakhirnya program masa registrasi kartu prabayar. Pernyataan Menteri Kominfo tersebut dikemukakan di sela-selan kunjungan kerjanya pada tanggal tersebut di Palembang dan kemudian dipertegas kembali pada saat acara i nteractive secara live di suatu televisi swasta nasional sore harinya di Jakarta. Di samping itu, pada tanggal yang sama, Dirjen Postel (yang didampingi oleh sejumlah direksi operator telekomunikasi) telah mengemukakan hal yang sama dalam acara jumpa pers di kantor Ditjen Postel dan dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak nasional dan internasional. Kini, setelah hampir satu bulan berlalu, tingkat pencapaian data registrasi terus bergerak naik hingga mencapai 91,41% (Tabel 1 di bawah ini) dibandingkan dengan yang dicapai pada tanggal 28 April 2006 (Tabel 2), yaitu 79,96%.

Tabel 1: Data Registrasi Prabayar Pada Posisi 23 Mei 2006

No

Perusahaan

Posisi

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

%

1.

PT. Telkomsel

14 Mei 2006

25.946.000

24.780.000

95,51%

2.

PT. Indosat

11 Mei 2006

12.500.000

10.837.000

86,70%

3.

PT. Excelcomindo

15 Mei 2006

7.707.000

6.787.166

88,06%

4.

PT. Mobile-8

27 April 2006

1.242.797

881.818

70,95%

5.

PT. Telkom

8 Mei 2006

2.266.503

2.099.251

92,62%

6.

PT. Bakrie Telecom

9 Mei 2006

743.800

690.634

92,85%

7.

PT. Sampoerna

28 April 2006

13.552

12.722

93,88%

8.

PT. Natrindo

22 Mei 2006

11.507

8.070

70,13%

Total Sementara

50.431.159

46.096.661

91,41%

Tabel 2: Data Registrasi Prabayar Pada Posisi 28 April 2006

No

Perusahaan

Posisi

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

%

1.

PT. Telkomsel

27 April 2006

25.914.000

21.150.000

81,62%

2.

PT. Indosat

26 April 2006

12.500.000

9.571.000

76,57%

3.

PT. Excelcomindo

27 April 2006

7.707.000

6.251.714

81,12%

4.

PT. Mobile-8

27 April 2006

1.242.797

881.818

70,95%

5.

PT. Telkom

28 April 2006

2.246.964

1.776.747

79,07%

6.

PT. Bakrie Telecom

27 April 2006

703.828

598.818

85,08%

7.

PT. Sampoerna

28 April 2006

13.552

12.722

93,88%

8.

PT. Natrindo

26 April 2006

11.507

6.800

59,09%

Total Sementara

50.339.648

40.249.619

79,96%

  1. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kebijakan Menteri Kominfo, salah satu tujuan program registrasi ini adalah dalam rangka kepentingan keamanan nasional, serta untuk memberikan edukasi kepada publik tentang esensi eliminasi terhadap kemungkinan penyalah-gunaan penggunaan kartu prabayar . Mengingat sampai tanggal 28 April 2006 tersebut ternyata masih terdapat banyak pengguna kartu prabayar yang sama sekali belum melakukan registrasi atau sudah mendaftar namun belum melengkapi data yang disyaratkan, maka pemerintah memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan khusus, yaitu:


    1. Menyadari luasnya cakupan strata sosial ekonomi masyarakat pengguna kartu pra bayar, sehingga kesadaran dan keterbatasan akses informasi akan kewajiban ini mungkin belum menyeluruh, atau sangat bervariasi, maka para pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sudah melakukan registrasi, namun belum lengkap identitasnya, akan diberi tenggang waktu untuk melengkapi data identitas registrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2006. Lampau dari batas tanggal tersebut maka akan diterapkan soft block (tidak dapat melakukan outgoing call dan pengiriman SMS, kecuali pengiriman SMS ke 4444 dan service call ) selama 1 bulan. Setelah periode tersebut dan ternyata tetap belum memenuhi kelengkapan identitas registrasi, maka akan dikenai penghapusan.
    2. Bagi pengguna jasa telekomunikasi seluler yang sama sekali belum pernah melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 April 2006, maka akan dikenai soft block terhitung mulai tanggal 1 s/d. 31 Mei 2006. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 1 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan.
    3. Pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 akan diberi waktu paling lama 2 minggu untuk melakukan registrasi. Seandainya paling lambat dalam waktu 2 minggu tidak melakukan registrasi, maka sesudahnya akan dikenai soft block selama 2 bulan. Dan seandainya tidak melakukan registrasi selama 2 bulan tersebut, maka akan dikenai penghapusan.
    4. Sejak tanggal 27 September 2006, semua kartu prabayar harus diregistrasi sebelum dilakukan pengaktifan, untuk itu semua penyelenggara jasa telekomunikasi kartu pra bayar wajib memberikan informasi yang cukup atau mempersiapkan sarana lain atau fitur registrasi yang dapat membuat para pengguna kartu prabayar dapat dengan mudah memenuhi kewajiban registrasi tersebut.
  2. Sebagai tindak lanjut berakhirnya masa registrasi dan kemudian dilanjutkan dengan pemberlakuan kebijakan khusus, maka Menteri Kominfo telah mengirimkan surat kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan prabayar melalui surat No. 173/M-KOMINFO/IV/2006 tertanggal 28 April 2006 tentang Registrasi Kartu Prabayar. Surat tersebut intinya meminta para operator tersebut segera menindak lanjuti kebijakan khusus tersebut. Pada perkembangan berikutnya, Dirjen Postel melalui suratnya No. 971/DJPT.1/KOMINFO/V/2006 tertanggal 11 Mei 2006 tentang Perkembangan Pasca Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar juga mengirimkan surat kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi. Esensi surat Dirjen Postel ini selain untuk kembali mempertegas pelaksanaan registrasi pasca 28 April 2006 sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Kominfo melalui suratnya tersebut di atas, juga untuk mengingatkan kepada seluruh operator agar kebijakan pemberlakuan soft block dapat dilaporkan secara berkala.
  3. Upaya untuk mengingatkan ini penting agar kepercayaan publik terhadap citra dan kesungguhan pemerintah dan para operator telekomunikasi dalam melaksanakan kelanjutan registrasi ini tetap terjaga. Sehingga jangan sampai muncul kesan dan bahkan dapat terbukti pada kenyataannya tentang adanya satu atau dua operator tertentu yang cenderung berusaha menunda-nunda pemberlakuan soft block atas dasar untuk tidak kehilangan pelanggan. Terhadap kemungkinan adanya inkonsistensi pelaksanaan kebijakan ini, Ditjen Postel akan terus mengingatkan karena kebijakan-kebijakan tersebut tidak semata-mata merupakan keputusan pemerintah secara sepihak, tetapi sudah dikonsultasikan secara terbuka, transparan dan kritis dengan para operator telekomunikasi dalam pertemuan Menteri Kominfo, Dirjen Postel dan para operator telekomunikasi pada tanggal 25 April 2006. Oleh karenanya, kebijakan tersebut telah disepakati bersama dan semua pihak harus komited untuk melaksanakannya tanpa kompromi.
  4. Hal lain yang juga perlu dijelaskan dalam Siaran Pers ini adalah, bahwasanya Ditjen Postel menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada para operator telekomunikasi dalam menyampaikan data-data registrasi tersebut secara berkala. Ini perlu dikemukakan, karena para operator telekomunikasi tentu tidak berani mengambil resiko dalam menyampaikan laporan berkala ini karena datanya selalu di-publis secara terbuka melalui website Ditjen Postel, sehingga selalu menjadi salah satu referensi bagi sejumlah analis keuangan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan para operator telekomunikasi. Dengan demikian, seandainya kemudian dalam perkembangannya ditemu kenali adanya selisih/kesalahan data dalam jumlah yang cukup signifikan, maka yang langsung dirugikan adalah citra suatu operator telekomunikasi yang terkait.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

Email: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`